Pasuruan - radarmerahputih.com- Sidang nomor perkara 66/Pdt.G/2024/ PN Bgl terkait perkara sengketa lahan di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang menyeret Bos Bengkel, Romli (sebagai tergugat) kembali digelar. Kali ini sidang lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Selasa (27 Mei 2024) di Pengadilan Negeri Bangil.
Dalam hal ini, Masbuhin selaku Kuasa Hukum Romli ( tergugat ) menegaskan bahwa dirinya menilai bahwa dalam perkara secara formal masuk dalam kategori 'Ne Bis In Idem',. pasalnya, menurutnya perkara ini merupakan perkara yang sama di tahun 2022, dengan perkara yang dahulu tentang penguasaan tanah di kawasan warungdowo yang disebut sebagai lapangan warungdowo.
" Jadi dalam perkara yang kita bela saat ini untuk yang kedua kali ini, kasus yang secara formal perlu dicatat bahwa perkara yang kita sidangkan saat ini sama persis dengan perkara ditahun 2022. pihak - pihaknya sama termasuk pengugatnya, tergugatnya, obyeknya pun juga sama. Jadi dalam hal ini tidak boleh, 2 perkara yang sudah pernah diadili dan di putus dengan putusan yang berkekuatan hukum yang tetap itu, lalu kemudian diajukan lagi kedua kalinya, itu namanya perkara 'Ne Bis In Idem', pengulangan ", tegas Masbuhin usai sidang digelar.
Selain itu, terkait perkara ini Kuasa Hukum Romli juga menjelaskan bahwa dirinya menilai dalam keterangan beberapa saksi - saksi yang dihadirkan pihak penggugat justru mala mendukung dan memperkuat kedudukan kliennya selaku pihak yang nguasai secara fisik atas perkara ini.
" Dalam persidangan, tadi sudah kita dengarkan semua keterangan - keterangan saksi, baik saksi yang diajukan penggugat minggu yang lalu hingga hari ini, termasuk keterangan dari pihak Pertanahan itu ternyata mendukung dan memperkuat kedudukan Pak Romli selaku pihak yang menguasai secara fisik atas tanah yang disebut lapangan warungdowo tersebut ".
" Pertanahan menyampaikan bahwa tanah itu belum terdaftar atas nama siapapun, maka saya tanyakan!!, kalau belum terdaftar atas nama siapapun, maka siapa yang berhak diutamakan melakukan pendaftaran, mereka yang menguasai tanah tersebut. termasuk tadi saya juga tanyakan kepada saksi lain, apakah pernah Desa melakukan penguasaan fisik atas tanah itu, dijawab oleh saksi ternyata tidak, yang menguasai fisik itu adalah Romli, dari situ maka Romli lah orang yang berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran atas hak tanah tersebut ", masih terangnya.
" lalu, mengenai asal usul tanah itu darimana, dijawab oleh KAI tadi itu adalah tanah bekas aset PT KAI, tapi hanya separuh, maka bagaimana untuk sisanya??, ya bebas, itu tanah Negara. Maka kalau tanah Negara yang nguasai secara fisik, menguasai secara turun menurun itulah yang akan diberikan hak menguasai fisik, maka ini sudah clear, ini lah dalam kasus ini klau menilai secara metriel dan Insya'allah kami optimis menang, karena perkara ini Ne Bis In Idem, mengulang perkara dahulu ", lanjut Masbuhin. (Syah)

0 Komentar