Pasuruan - radarmerahputih.com- Wakil Gubernur ( Wagub ) Lira Jawa Timur, Ayik Suhaya bersama keluarga pelapor kasus dugaan penganiayaan/pengroyokan yang dialami Fadhur 23th asal Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda, Kamis (5 Juni 2025).
Ayik Suhaya menjelaskan bahwa kehadirannya bersama keluarga pelapor ke Polres Pasuruan ini menanyakan terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan / pengroyokan yang dialami kliennya.
" Sebenarnya sudah ada surat perkembangan penyelidikan, mulai dari 1, 2 hingga surat perkembangan ke 3 yang tertulis pada tanggal 26 maret 2025. Namun setelah itu, sudah tiga bulan ini tidak hasil perkembangan lagi yang disampaikan kepada keluarga pelapor ", ujar Ayik Suhaya.
Menurutnya, terhitung dari mulai awal laporan per Januari kemarin, dalam permasalahan ini sudah masuk bulan ke 6 atau sudah berjalan 6 bulan ini, sampai penyidikan namun belum ada penetapan tersangka. Padahal, menurutnya terkait permasalahan ini sudah banyak oknum - oknum sekelompok pemuda yang terduga itu mengakui kesalahan - kesalahannya.
" Dari vidio yang kami peroleh ada sekitar kurang lebih puluhan pemuda yang melakukan pengeroyokan kepada klien / pelapor ini, yang dilakukan di 3 tempat. Saya sebagai kuasa daripada pelapor maupun keluarga otomatis sangat kecewa terhadap kinerjanya Polres Pasuruan, terutama pihak penyidik yang menangani kasus ini ".
" Kami meminta kepada Kapolres untuk menegakkan supremasi hukum yang ada diwilayah kabupaten Pasuruan ini. Jangan sampai orang tidak mampu, tidak ditangani secara serius. Orang tidak mampu, orang mampu itu sama aja harus diperlakukan yang sama, apalagi salah satu slogan dari kepolian ini untuk masyarakat ", masih ujar Ayik.
" Dan Jika memang ini masih belum juga tindak lanjut, terpaksa nanti kita segera bikin pengaduan ke Propam, jika perlu nanti saya menghadap Kapolres bersama keluarga untuk minta keadilan ", lanjut Ayik.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh keluarga yang merupakan kedua Orang Tua pelapor yang saat itu turut hadir mendatangi Polres Pasuruan bersama Ayik Suhaya.
" Kami, selaku orang tua dari Fadhur ( korban ) atau pelapor minta keadilan. Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku ", ucap Aida, Ibu dari pelapor dengan didampingi Suami, Imron.
Diketahui berdasarkan laporan / pengaduan nomor LPM.04/I/2025/SPKT Polres Pasuruan tanggal 4 Januari 2025 kejadian yang dialami Fadhur / pelapor tersebut pada 21 Desember 2024 lalu. Didalam keterangan laporannya, pelapor menjelaskan bahwa pada Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 pelapor didatangi oleh salah satu terlapor yang menanyakan perihal asal usul logo lambang organisasi 'Kera Sakti' yang dipakai oleh pelapor karena tidak memiliki hak untuk memakai logo tersebut.
Kemudian pelapor dipukul oleh terlapor selanjutnya pelapor memanggil temannya yang lain untuk secara bersama - sama menganiaya pelapor dengan cara memukul dan mendorong kepala dan tubuh pelapor. Pelapor baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan karena selama ini pelapor takut terhadap ancaman dari pelapor.
Sementara itu pula, hingga berita ini ditayangkan, awak media masih belum bisa mendapatkan konfirmasi atau informasi resmi dari pihak Polres Pasuruan terkait hal ini. (Syah)
0 Komentar