Pasuruan - radarmerahputih.com- Sejumlah penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Senin ( 23 Juni 2025 ).
Seperti diungkapkan salah satu aktifis yang turut tergabung, Ismail Makky bahwa pihaknya menggelar audensi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan kekhawatiran terkait dampak negatif dari MoU Kejaksaan - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Pasuruan.
" Aparat Penegak Hukum ( APH ) adalah bagian dari pemerintah, sehingga akan berpengaruh dalam penanganan kasus hukum khususnya kasus tindak pidana korupsi. Saat ini dari Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK yang menemukan salah penganggaran 7,8 miliar, hal tersebut bisa dimungkinan salah keperuntukkanya atau tidak sesuai sesuai HPS maupun tidak ada dalam perencanaan ", ungkap Makky, pria yang juga sebagai Koordinator Fortrans Pasuruan Timur.
Selain itu, Ismail Makky juga menambahkan bahwa pengadaan mobil operasional Desa dengan nilaii 98 Miliar, yang menurutnya mempunyai kerawanan dan resiko terhadap tindak pidana korupsi. " Apalagi belanja modal yang nilainya hampir 500 M yang ada di masing dinas diduga sudah menjadi kewenangang TP3D yakni Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan ", tambah Ismail Makky.
Sementara, ditambahkan pula oleh Lujeng Sudarto bahwa didalam pengelolahan anggaran itu semestinya musyawarahnya dengan Banggar dan Timgar yang ada di Legislatif, tetapi di kabupaten pasuruan melalui TP3D. " Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada " ungkap Lujeng.
" belum lagi yang terjadi di Plaza Bangil yang ada dibawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan, ini didapatkan ada temuan kerugian Pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar yang dikarenakan ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun - tahun ", tambah Lujeng Sudarto yang juga selaku koordinator aktivis pasuruan barat.
Sementara itu pula, menanggapi permasalahan tersebut didalam forum Teguh Ariyanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa Bupati dan Kajari adalah mitra dalam penyenggaraan Pemerintahan, dimana yang menurutnya posisinya adalah duduk bareng dalam mengatasi persoalan Hukum, sedangkan MOU itu wujudnya berbentuk perdata dan tata usaha dalam rangka penegakan hukum, pendampingan hukum perlindungan hukum dan pembinaan hukum.
" Jadi MOU tersebut bukan menyederhanakan masalah atau kasus korupsi. Siapapun orangnya, baik penjabat maupun bawahan kalau terlibat dalam masalah hukum pro yustisia akan kami panggil, periksa dan itu sudah tentu kita ambil atau kita tahan " ujarnya
Lebih lanjut, mengenai soal belanja pengadaan mobil opersional senilai 98 Milyar berupa mobil Avanza, pihaknya menegaskan dan memberikan saran kepada Dinas atau Pemerintah untuk dikaji ulang terkait program itu. " Khawatirnya nanti ada pelanggaran atau melawan ".
" Terkait masalah Plaza Bangil yang ada temuan 22 Milyar, dan penghapusan wajib pajak senilai 24 Milliar dan tunggakan wajib pajak 502 Milliar hal ini menarik dan segera kita merespon, berkaitan anggaran belanja modal kurang lebih 500 Miliar yang ada di Dinas-dinas, yang saat pindah kewenanganya ke TP3D, kami akan pelajari sebelum melakukan tindakan ", tambah Teguh. (Syah)


0 Komentar