Polisi Berhasil Ungkap Terkait Kasus Penemuan Mayat Seorang Perempuan Tanpa Busana Disebuah Rumah Di Desa Kambinganrejo, Ini Kronologi Dan Motifnya

 



Pasuruan - radarmerahputih.com -Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap motif terkait kasus penemuan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia tanpa menggunakan pakaian yang awalnya tidak diketahui identitasnya diwilayah Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Selasa ( 10 Juni 2025 ) kemarin. 


Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH.,MH dengan didampingi Kapolsek Grati, Plt Kasi Humas dan beberapa Personil saat menggelar press rilis di gedung Wicaksana Laghawa, Polres Pasuruan Kota pada Selasa ( 17 Juni 2025 ) pagi.


Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sehingga pihak Kepolisian berhasil mengungkap dan menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu ZA laki - laki berusia 30tahun dan P laki - laki berusia 30tahun yang sama warga Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan atas kejadian tersebut.


" Motifnya tersangka ZA ini menyetubuhi korban, pada saat itu korban sadar dan langsung berontak serta menjerit. Dari itu karena takut ketahuan tetangga akhirnya tersangka (ZA) mencengkram / mencekik leher dengan menggunakan tangan kanan dan menutup wajah korban dengan bantal selama sekira 10 menit sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia ".


" Untuk tersangka P ini motifnya adalah karena panik dan ketakutan sehingga P ini menyembunyikan Tas yang berisi barang - barang korban dan langsung melarikan diri sehingga pada saat itu Polisi kesulitan untuk mengidentifikasi karena barang - barang korban hilang ", terang Iptu Choirul Mustofa.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi awal kejadian bahwa pada hari Sabtu ( 07 Juni 2025 ) sekitar pukul 22.30 P menjemput korban didekat rumah ya dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke sumber mata air (Penjalin) yang terletak di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan sesampai disana korban diajak untuk melakukan hubungan suami-istri disemak - semak.


Setelah itu, P mengajak korban untuk minum arak Bali sebanyak 1 botol, tidak lama P memindahkan sepeda motornya dan diketahui bahwa kunci kontaknya hilang dan ban sepeda motor tersebut bocor sehingga P menghubungi ZA dengan maksud untuk diajak minum arak tersebut dan meminta tolong dibawakn kunci kontak sepeda motornya.


" Setelah ZA sampai disana dan minumannya habis P bercerita kepada korban bahwa dirinya tidak bisa mengantarkan pulang karena ban sepedanya bocor sehingga ZA menyampaikan agar korban tidur dan menginap dirumahnya ".


" Setelah tiba dirumah ZA, tersangka P ini berdiri di pintu depan sedangkan korban langsung masuk kedalam rumah dan masuk kedalam kamar dimana saat itu ZA sedang tiduran tengkurap diruang tengah kemudian P berpamitan pulang. Selang beberapa waktu tersangka ZA masuk kedalam kamar dan melihat korban sudah tidur dan tidak sadar ZA langsung membukan pakaian korban dan melakukan pemerkosaan ".


" 3 menit kemudian korban ini sadar dan menjerit karena tidak mau, karena takut ketahuan orang lain tersangka ZA langsung mengambil bantal untuk menutup muka / wajah dan mencekam / mencekik dengan menggunakan tangan kanan selama sekitar 10 menit sampai korban terdiam dan akhirnya diketahui meninggal dunia ", tambah Choirul.


Sementara, akibat perbuatannya kini ZA dikenakan pasal berlapis yaitu 3 pasal sekaligus diantaranya pasal 338 terkait dengan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun, pasal 354 ayat 2 terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 285 KUHP terkait barang siapa melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh atau pemerkosa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Dan untuk tersangka P kita kenakan pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP, barang siapa yang sudah terjadi kejahatan membiarkan, menyembunyikan benda yang dipakai untuk melakukan kejahatan atau bekas2 kejahatan itu sehingga barang - barang itu tidak dapat diperiksa, dengan segala itu dengan maksud menyembunyikan kejahatan atau menghalang halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan dengan ancaman hukuman 9 bulan dan tersangka P ini tidak dilakukan penahanan tapi mewajibkan untuk wajib lapor seminggu 2x selama perkara ini masih berlangsung. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar