MAGETAN, radarmerahputih.com - Tiga Kecamatan yakni Parang, Poncol dan Plaosan menjadi target operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, Rabu (4/6/2025).
Bersama Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, Kepolisian dan OPD terkait, Satpol-PP dan Damkar membentuk tiga tim gabungan yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan razia atau operasi di toko-toko maupun warung.
Kepala Satpol-PP dan Damkar, Rudy Harsono, melalui Kabid Penegakan Perda (Gakkda), Gunendar, menjelaskan bahwa operasi kali ini merupakan bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan yang jelas sangat merugikan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam operasi kali ini tidak ditemukan adanya rokok ilegal.
"Tim kami sudah menyisir di toko maupun warung yang berada di pelosok, namun tidak ditemukan adanya rokok ilegal yang diperjual belikan," katanya.
Ini membuktikan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satpol-PP bersama tim gabungan sejak tahun 2022 telah membuahkan hasil.
"Terbukti sekarang masyarakat lebih sadar untuk tidak menjual rokok ilegal," tegasnya.
Namun demikian pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan bahwa wilayah Kabupaten Magetan terbebas dari rokok ilegal yang sudah jelas sangat merugikan negara.
Gunendar juga menuturkan bahwa peredaran rokok ilegal kini semakin canggih, masyarakat menggunakan platform online untuk membelinya dan bahkan mendistribusikan dari rumah ke rumah. Hal inilah yang menjadi kesulitan bagi petugas untuk melakukan penindakan.
"Inilah yang menjadi kesulitan bagi kami para petugas untuk melakukan penindakan, untuk itulah kami saat ini juga menggandeng aparat pemerintah yang ada di tingkat desa/kelurahan, untuk sama-sama bersinergi memberantas peredaran rokok ilegal," imbuh Kabid Gakkda.
Tak lupa Satpol-PP dan Damkar Magetan mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif bersama satuan petugas untuk memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. ( ik)
0 Komentar