Pacitan Radar merah-putih.com. Ratusan warga dusun Pendem, Desa Bangunsari Kecamatan Bandar mendatangi kantor desa, menuntut agar Kepala Dusun Pendem berinisial RU dicopot dari jabatannya Kamis (31/7/25).
Audiensi pencopotannya sendiri berjalan alot, pasalnya mereka adu argumentasi antara tokoh masyarakat dusun Pendem dan Pemerintah Desa.
Tampak hadir di acara audensi tersebut, Pj Kepdes Bangunsari, Sekdes, Ketua DPD, Kapolsek Bandar, Camat , Danramil, PPDI, dan Badrul Amali selaku kuasa hukum warga dusun Pendem.
Badrul Amali menyampaikan sepantesnya Kadus Pendem mengundurkan diri sebab se bagai seorang pimpinan tidak pantas melakukan asusila bersama warganya.
" Sebagai bukti kuat adalah pesan singkat di WhatsApp dan pengakuan RU sendiri yang telah melakukan asusila sebanyak dua kali. Hal ini disampaikan oleh pelaku dalam rapat keluarga dan perwakilan tokoh dihari sebelumnya 6 Juli silam " ujar Badrul.
Lebih lanjut Badrul menyampaikan bahwa pelaku RU ini melanggar pasal 284 KUHP dan Undang - Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perzinaan.
Sementara Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pacitan Samsudin, mengakui bahwa RU masih anggota aktif, maka sebagai ketua, Ia akan membantu proses kasus ini dan memberikan moral kepada Ru.
Jumikin Pejabat Sementara Kepala Desa Bangunsari menyampaikan pesan pada warga dusun Pendem untuk bersabar dan menunggu prosesnya dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi, menyerahkan semua pada kuasa hukumnya.
Jumikin juga mengajak masyarakat untuk beraktifitas seperti biasa tetap semangat terlebih menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke - 80 (sst)

0 Komentar