Tanggamus radarmerahputih.com Dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Nursiah (56)Dan Norma(47)warga banjar Agung ilir diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh peria bernama pulung warga rantau tijang kecamatan pugung kabupaten Tanggamus .
Pristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari kamis 17Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB berlokasi di perbatasan pekon sukawangi dan Rantau tijang kecamatan pugung Kabupaten tanggamus tepatnya di pinggir bedeng.
Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh ke dua korban dengan terlampir surat tanda penerimaan Laporan (STPL) yang bernomor : LP/B-13/Vll/2025/SPKT/POLSEK PUGUNG /POLRES TANGGAMUS /POLDA LAMPUNG .(18 Juli 2025)
Dalam kronologis dugaan penganiayaan tersebut terjadi disaat ke dua korban hendak ziarah kemakam orang tua mereka ,dari banjar agung ilir sesampai nya di depan perkebunan milik orang tua mereka saudara,"Pulung (terlapor)terlihat sudah menghadang ditengah jalan dan bertanya mau kemana di jawab (korban) Norma kami mau ziarah ,saudara pulung Langsung memulul kepala kedua korban Nursiah (56) dan Norma mengunakan sabit(aret) yang dibalik kebagian belakang nya sambil berkata gak ada ,?? Pergi,pergi,?? Kampang kamu Norma ? Setan kamu Norma ?? Dan menampar Korban Norsiah Lalu dilerai oleh anak (terlapor)saudara pulung Bernama Radit Karna Nursiah merasakan kesakitan bagian kepala Dan merasa pusing mengajak Norma pergi Dari tempat kejadian.
Tentang diduga telah terjadi tindak pidana penganiayan sebagaimana yang dimaksud dalam bunyi
Pasal 351 KUHPidana.
Keluarga besar Korban meminta kepada polsek pugung untuk menanggapi pelaporan dari pihak korban secara perpesional Dalam menjalankan tugas Dan mungusut tuntas atas terjadi nya dugaan Tindak pidana penganiayan yang dilakukan terlapor Dan secepat nya di peroses sesuai hukum yang berlaku.
(Tim)
0 Komentar