Dugaan penetapan tersangka yoga Agustian menjadi sorotan di Kalangan masyarakat

 


PRINGSEWU  radarmerahputih.com Dugaan penetapan tersangka Yoga Agustian warga Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,menjadi sorotan di kalangan masayarakat ,sebagai mana Dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan pada tahun 2023 yang lalu oleh penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Pringsewu, yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu beberapa hari lalu, kini menuai sorotan publik. Proses penanganan perkara dinilai tidak profesional dan terkesan tergesa-gesa.


Kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum SEPREDI & REKAN menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka atas klien mereka dalam kasus dugaan pelanggaran pasal 170 dan 351 KUHP.


“Berdasarkan surat panggilan saksi pertama yang kami terima pada 25 Juli 2024, kami baru mengetahui adanya Laporan Polisi Nomor: LP/8/185/XI/2023 tanggal 28 November 2023,” ujar Sepredi, S.H. selaku kuasa hukum dalam Keterangan pers tertulis pada Rabu, 16 Juli 2025.


Dalam surat tersebut, terdapat Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyidikan yang keduanya terbit pada tanggal yang sama, 26 Juni 2024. Namun, klien kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi, wawancara, ataupun surat perintah penyelidikan sebelumnya dari pihak kepolisian.


Surat panggilan tersebut adalah yang pertama dan satu-satunya yang menyebutkan status sebagai saksi. Namun, secara mengejutkan, pada 19 Desember 2024, klien kami menerima surat panggilan kedua yang langsung menetapkannya sebagai tersangka, tanpa adanya pemberitahuan atau tahapan penyidikan yang lazim sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Kondisi ini menyebabkan tekanan psikologis berat bagi klien kami dan keluarganya, sehingga kami memutuskan untuk menunda kehadiran dan segera melakukan pendampingan hukum.


Pada 27 Desember 2024, klien kami kembali dipanggil sebagai tersangka untuk kedua kalinya, dan dalam surat itu baru kami temukan adanya Surat Perintah Penyidikan yang tidak tercantum pada surat sebelumnya.


Menurutnya ada dugaan Indikasi Pelanggaran Prosedural. Dari keseluruhan proses, hanya terdapat tiga surat resmi yang diterima:


1. Surat Panggilan Saksi Ke-1 tertanggal 25 Juli 2024. 


2. Surat Panggilan Tersangka Ke-1 tertanggal 19 Desember 2024.


3. Surat Panggilan Tersangka Ke-2 tertanggal 27 Desember 2024


Namun, dari ketiga surat itu, klien kami tidak pernah menerima panggilan klarifikasi atau wawancara awal sebagaimana mestinya, dan hanya menerima Surat Perintah Tugas, bukan Surat Perintah Penyelidikan sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019.


Kami menilai, hal ini telah melanggar ketentuan Perkap tersebut, khususnya Pasal 4, 7, 10, 13 ayat (3), 14, 15, hingga 25, serta ketentuan dalam Perkap No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.


Kami menghormati aparat kepolisian sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, namun kami juga menilai proses yang terjadi sangat mencederai rasa keadilan dan berpotensi menjadi preseden buruk.


Kasus ini menjadi sorotan masyarakat salah satunya dari Organisasi masyarakat marcab Laskar Merah Putih Pringsewu Lampung.


Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Provinsi Lampung, Johan Nasri, S.E, juga angkat bicara. Ia menilai penanganan perkara ini terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan.


"Penyidik harus mendalami informasi secara menyeluruh. Masih banyak saksi di lokasi kejadian yang belum dimintai keterangan. Jangan sampai hal ini memperburuk citra Polri," tegas Johan, Rabu (16/07/2025).


Ia juga mendesak Polda Lampung untuk mengevaluasi kinerja penyidik Reskrim Polres Pringsewu dan memastikan kasus ini ditangani dengan adil dan transparan.


"Kami dari LMP siap mengawal kasus ini melalui jalur hukum. Beberapa pengacara telah kami siapkan di pengadilan untuk menguatkan hakim bahwa ini ada dugaan rekayasa kasus," tambahnya.


Senada, kasus ini juga dikeluhkan Ketua Laskar Merah Putih, Markas Cabang Kabupaten Pringsewu, Muhyin NP, yang juga ayah dari tersangka, mengungkapkan kepada

Posting Komentar

0 Komentar