Gelar Aksi Damai, JARAKK Tekan Kejari Kabupaten Pasuruan Agar Usut Tuntas Skandal Plaza Bangil

 


Pasuruan ,radarmerahputih.com-Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang tergabung dalam Aliansi Jaringan Anti Korupsi Dan Kolusi ( JARAKK ) menggelar aksi damai didepan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kamis (31 Juli 2025).


Imam Rusdian, Ketua Umum Perkumpulan Cakra Berdaulat salah satu yang tergabung dalam aliansi JARAKK menyampaikan bahwa hal ini dilakukan guna menindaklanjuti serta merespon penanganan hukum atas skandal aset Plaza Bangil yang telah menimbulkan potensi kerugian Negara yang sebagaimana tercermin dalam neraca keuangan pemerintah kabupaten Pasuruan soal tunggakan piutang sewa 32 - 37 miliar rupiah yang tidak tertagih sejak 2012.


" Hari ini kami datang karena kami menilai keterlambatan penanganan kasus Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati. Dalam hal ini kami terus mendorong Kejari agar tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi benar - benar mengusut perkara ini secara menyeluruh ", jelas Imam Rusdian.


Selain itu, menurutnya dalam skandal ini bukan hanya soal tunggakan piutang atau sewa yang tidak dibayarkan, namun melainkan juga menyangkut dugaan praktik mafia tanah. Dirinya menyampaikan bahwa temuan paling serius adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik negara yang masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). 


" Proses tersebut patut diduga melibatkan persekongkolan antara oknum pejabat daerah dan pihak luar. dan jika tidak segera dibuka ke publik, maka menurut kami hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset negara ke depan ".


Terkait hal ini, Lebih lanjut melalui Imam Rusdian JARAKK juga menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya agar Kejari untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka baru yang bertanggung jawab atas kerugian negara puluhan miliar rupiah, Menuntut Kejari untuk membuka kembali dan mengusut secara serius dugaan adanya "mafia tanah" yang pernah diungkap oleh Kajari sebelumnya ( Ramdhanu Dwiyantoro ) terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkab.


" Dalam hal ini kami meminta untuk periksa oknum - oknum pejabat BPN dan pihak lain yang terlibat dalam proses peralihan hak ilegal tersebut. Dan kami menuntut Kejari membentuk tim gabungan khusus bersama Pemkab Pasuruan untuk menyusun dan melaksanakan strategi pemulihan aset (asset recovery) yang jelas dan agresif guna menagih piutang puluhan miliar, baik melalui jalur perdata maupun pidana pencucian uang ".


" Sebagai puncak dari transparansi, kami menuntut Kejari untuk melakukan Gelar Perkara Terbuka (Ekspos Kasus) yang melibatkan media dan perwakilan masyarakat sipil. Paparkan secara transparan konstruksi hukum kasus, alat bukti yang dimiliki, dan para pihak yang diduga kuat bertanggung jawab jika telah ditemukan unsur pidana maupun perdata dari hasil penyelidikan ", tambah Imam Rusdian.


(Kajari, Teguh Ananto Saat Ditemui Awak Media) . 


Sementara itu, guna menanggapi aksi tersebut Kelapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menjelaskan bahwa pihaknya dalam menyikapi seluruh aduan atau laporan masyarakat semua diterima dengan baik.


" Setelah kita terima laporan dari masyarakat, kita lakukan tlaa, kita lakukan analisa apakah laporan itu bisa memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan tindak lanjut. Dan untuk terkait dengan transparasi kami selalu memberikan informasi. Jika memang itu perlu dilakukan publikasi ya kita publikasi, namun jika sifatnya masih dalam rahasia, jaga kerahasiaan maka kami belum bisa memberikan informasi kepada publik ", terang Teguh Ananto. 


Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa terkait Plaza Bangil untuk pertama sudah pernah kita lakukan penyidikan dan sudah ada yang inkra. Selain itu, menurutnya pihaknya juga tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran baru dan siap melakukan upaya hukum lanjutan.


" Kalau sudah ada petunjuk dan bukti permulaan yang cukup, kami akan proses. Intinya, kami bekerja secara universal untuk memastikan apakah memang ada unsur pidananya ", pungkas Teguh. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar