Pasuruan - radarmerahputih.com- Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Pasuruan, Ayik Suhaya menggelar audiensi bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo di Gudung Putih Kantor Bupati Pasuruan, Rabu ( 6 Agustus 2025 ).
Hal ini dilakukan oleh LIRA guna menindaklanjuti terkait aduan masyarakat dengan dugaan tambang ilegal diwilayah Kabupaten Pasuruan, salah satunya di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Ayik Suhaya menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini memberikan masukan sekaligus menyampaikan kepada Bupati Pasuruan bahwa pada lokasi tambang yang dimaksud diduga tidak memiliki izin atau diduga ilegal.
" Saya yakin lokasi yang kami tinjau dan yang saat ini kami sampaikan ke Pak Bupati diduga tidak memiliki IUP ( Izin Usaha Penambangan ), maupun tidak mengantongi Izin dokumen UKL-UPL ", terang Ayik kepada awak media.
Selain itu, Ayik Suhaya juga menyampaikan bahwa tambang tersebut beroperasi diwilayah resapan air dan LP2B ( Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ) yang menurutnya seharusnya lokasi tersebut tidak bisa dijadikan kegiatan pertambangan.
" Selain itu dalam hal ini pula otomatis merugikan Negara, karena tidak menyetor pajak kepada Pemerintah dan secara otomatis pula menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat sekitar " tambah Ayik Suhaya.
Sementara, guna menanggapi hal tersebut dalam sambutannya Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bahwa pihaknya segera menindaklanjuti. Lebih lanjut pihaknya akan mendalami dan tinjau kembali lokasi yang dimaksud serta akan melakukan kordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Timur.
" Tentu dalam hal ini kita harus cermat, jangan sampai apa yang kita laporkan nanti salah lokasi atau koordinat. Pokoknya ditunggu aja nanti hasilnya, yang pasti akan kita sampaikan lagi ke panjenengan. Dan sekali lagi, terima kasih atas informasinya ", terang Rusdi Sutejo. (Syah)


0 Komentar