Pacitan Radar merah-putih. com. Sebanyak 477 orang para buruh pabrik rokok dan buruh petani tembakau di Kecamatan Punung mendapat Bantuan Lansung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2025, di Pendopo Kecamatan Kamis (14/8/ 2025).
Penyaluran bantuan dari pemerintah Kabupaten Pacitan ini, dilakukan sebagai bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan para buruh pabrik rokok dan para buruh tani yang terdampak fluktuasi industri tembakau, sekaligus sebagai dukungan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan penyaluran BLT DBHCHT yakni Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Camat, dan unsur Forkopimca Punung.
Dalam sambutannya Camat Punung Pudji Haryono , S.Sos, M,Si menyampaikan bahwa bantuan ini bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diatur dalam perundang - undangan. BLT DBHCHT diharapkan mampu membantu kebutuhan pokok buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, sekaligus memacu perekonomian daerah.
" Kami berharap melalui bantuan ini bisa meningkatkan perekonomian warga penerima, menambah modal usaha dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin," sambungnya.
Rokok Ilegal sendiri lima ciri utama yang perlu diketahui masyarakat yaitu:
1. Tidak memiliki cukai
2. Menggunakan pita cukai palsu
3. Memakai pita cukai bekas
4. Salah sasaran penggunaan pita
5. Salah personalisasi pita cukai.
Penerimaan bantuan dilakukan di Pendopo Kecamatan Punung secara tertib dengan penerima membawa identitas diri dan bukti pendataan. Setiap penerima bantuan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Petugas pembagian juga memastikan bahwa seluruh proses pembagian berjalan tertib dan lancar. ( sst)



0 Komentar