MADIUN , _radarmerahputih.com_ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun, unsur TNI, dan Polri melaksanakan operasi penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Kecamatan Madiun. Kegiatan ini menyasar dua desa, yakni Desa Sirapan dan Desa Dempelan pada Rabu (13/08/2025).
Operasi dipimpin langsung oleh Kasi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, S.Sos dan Ilham Zulfikar selaku perwakilan dari Bea Cukai Madiun. Tim gabungan bergerak menyusuri sejumlah toko dan warung untuk memastikan tidak ada peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu/bekas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan pita cukai bekas yang diduga diperjualbelikan kembali. Atas temuan ini, pihak Bea Cukai memberikan peringatan tegas kepada pemilik toko agar tidak mengulangi pelanggaran, sekaligus mengedukasi terkait ketentuan penggunaan pita cukai yang sah.
Kasi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, S.Sos, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran BKCHT ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. “Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri untuk memastikan peredaran hasil tembakau di Kabupaten Madiun sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ilham Zulfikar dari Bea Cukai Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pembinaan namun tetap memberikan tindakan tegas jika pelanggaran kembali ditemukan. “Kami berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dapat memahami pentingnya menggunakan pita cukai asli demi mendukung penerimaan negara,” jelasnya.
Operasi penertiban BKCHT ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan peredaran hasil tembakau. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Madiun.(jnd)





0 Komentar