Pasuruan radarmerahputih.com-18 September 2025 – Kantor Pertanahan Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan Pembagian Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Kamis (18 September 2025).
Pada kegiatan ini, sebanyak 30 sertipikat elektronik secara resmi diserahkan kepada masyarakat setempat. Diketahui, Program PTSL ini merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu sendiri, Program PTSL ini juga berjujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Indonesia.
Sertipikat tanah yang dibagikan melalui program ini telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kini diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik, sehingga dengan adanya inovasi ini sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir terkait risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik, karena data pertanahan telah tersimpan secara aman di sistem digital BPN.
Dalam hal ini, selaku Lurah Sebani, Aan Sugianto menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya program ini di wilayahnya.
" Kami sangat berterima kasih atas program PTSL yang benar - benar membantu masyarakat Kelurahan Sebani. Dengan adanya sertipikat elektronik ini, warga merasa lebih tenang dan terlindungi secara hukum. Selain aman, bentuk digital ini juga lebih praktis dan modern ", ujarnya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan langsung oleh salah satu warga penerima Sertipikat. Dirinya juga mengungkapkan rasa syukur dan rasa bahagia usai menerima sertipikat tanah elektronik.
" Alhamdulillah, kami sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Kini tanah kami sudah memiliki kepastian hukum dan dokumennya tersimpan dengan aman dalam bentuk elektronik. Prosesnya jelas dan hasilnya sangat bermanfaat bagi keluarga kami ", ujar salah seorang warga dengan penuh rasa syukur.
Sementara, melalui pembagian sertipikat ini diketahui pula bahwa masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen kepemilikan tanah, tetapi juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Sertipikat yang dimiliki dapat meningkatkan nilai aset, mempermudah akses permodalan, serta memberikan rasa aman bagi keluarga.
Dalam hal ini, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berharap program PTSL dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat, sehingga ke depan seluruh bidang tanah di Kota Pasuruan dapat terdaftar secara lengkap dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Syah)


0 Komentar