Kantah Kota Pasuruan Kembali Serahkan Sertipikat Program PTSL, Kali Ini Di Kelurahan Bugul Lor

 


Pasuruan,radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan melanjutkan rangkaian kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 dengan menyerahkan sertipikat kepada masyarakat, Selasa ( 23 September 2025 ).


Pada kesempatan ini, sebanyak 20 sertipikat elektronik resmi diserahkan kepada masyarakat Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dalam hal ini sebagai bentuk upaya kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.


Program PTSL merupakan instrumen penting Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset pertanahan masyarakat. Selain menciptakan tertib administrasi, program ini juga menjadi dasar dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Seluruh sertipikat yang diserahkan telah diterbitkan dalam format elektronik, sejalan dengan upaya transformasi digital yang tengah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 


Dengan format baru ini, dokumen kepemilikan tanah lebih terjamin keamanannya, tidak mudah rusak, dan dapat diakses dengan lebih praktis.


Lurah Bugul Lor, Riela Machfida Taurusi

memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. " Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran program PTSL di wilayah Bugul Lor ". 


" Warga kami merasa sangat terbantu, karena kini mereka memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kehadiran sertipikat elektronik juga memberi rasa aman dan kemudahan di era digital ", ungkapnya.


Kegiatan ini menjadi bukti nyata hadirnya Negara di tengah masyarakat untuk melindungi hak - hak pertanahan. Dengan sertipikat yang dimiliki, masyarakat diharapkan dapat mengelola tanahnya dengan lebih produktif, meningkatkan nilai ekonominya, sekaligus menjadi modal penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga.


Sementara, guna mendukung program Nasional Kantor Pertanahan Kota Pasuruan terus berkomitmen menyukseskan program PTSL di seluruh wilayah Kota Pasuruan. Dengan demikian, seluruh bidang tanah dapat tercatat secara resmi, sehingga mendukung terwujudnya kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, dan pembangunan daerah yang lebih terarah. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar