Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan

 



akarta - radarmerahputih.com-Dalam rangka menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, Kamis (11 September 2025).


Dalam rencana aksi yang disusun merupakan salah satu upayah menjaga ketahanan pangan nasional serta menutup celah terjadinya korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan, khususnya pada lahan sawah.


" Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data lahan sawah yang Dilindungi ( LSD ) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B ", Ujar Menteri ATR//BPN, Nusron Wahid.


Didalam rapat bersama Srtanas PK yang dilaksanakan di Aula PTSL Kementrian ATR/BPN, Jakarta, Nusron Wahid selain itu juga menyampaikan tujuan khususnya yaitu guna meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD.


Menurutnya, sebagai langkah awal Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Proses ini akan disertai dengan _cleansing data_ sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan.


" Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD ", tegas Menteri Nusron.


Sementara, diketahui dalam rencana aksi tersebut, menurut Nusron Wahid ada enam fokus utama, diantaranya kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. " Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian ", tambah Nusron.


Sementara itu pula, Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, juga menegaskan bahwa keterlibatan Stranas PK bukan hanya mendampingi penyusunan rencana aksi, namun juga memastikan bahwa arah kebijakan Kementerian ATR/BPN selaras dengan tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025-2026. 


Menurutnya, saat ini Stranas PK sedang mencermati pendekatan dan langkah-langkah yang dirancang ATR/BPN sesuai dengan agenda prioritas Stranas PK, terutama dalam hal tata kelola ruang dan pertanahan.


" Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem ", ujar Didik Mulyanto.


Stranas PK menargetkan dua capaian besar dalam isu alih fungsi lahan, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian, serta terbentuknya sistem nasional yang bisa menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan besarnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.


Diketahui, didalam rapat ini juga turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; lalu Tenaga Ahli Tim Teknis Stranas PK, Muhammad Isro, serta Pengolah Data dan Informasi Stranas PK, Agung. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar