Malang,radarmerahputih.com -Pembangunan merupakan suatu kebutuhan dalam suatu daerah, tapi di sisi lain proses pembangunan sendiri masih banyak aturan teknik yang harusnya di buat untuk di patuhi, tapi sebut saja dalam pengerjaan proyek jalan nasional arah Gondanglegi srigonco bantur kabupaten Malang masih banyak ditemukan pelanggaran yang di duga terjadi ber ulang -ulang.
Hal itu diketahui saat tim dari media dan LSM turun ke lokasi proyek yang bisa di kategorikan sebagai proyek nasional (5/9/2025) tampak di beberapa segmen titik pekerjaan ruas jalan pekerja yang seharusnya wajib menggunakan APD K3 untuk pekerja, tapi terlihat dengan jelas tidak menggunakan seperti helm dan lainnya.
Selain itu, banyak juga di jumpai tikungan tajam yang sedang proses pengerjaan tanpa adanya rambu-rambu lalu-lintas.
Dari keterangan beberapa warga masyarakat sekitar lokasi dan juga pengguna jalan (wisatawan pantai selatan) "saya sangat menyayangkan dan kecewa dengan akses jalan yang membahayakan seperti itu, jika terjadi kecelakaan akibat laka tunggal atau laka laine siapa yang bertanggung jawab ".
Lebih jauh, Dedik S dari Ketua DPC LSM GI Kabupaten Malang saat di temui awak media (5/9/2025) menyinggung "sejak proyek ini berlangsung hingga sekarang, seingat saya sudah terjadi dua laka tunggal hingga pengguna jalan MD (meninggal dunia) seperti akibat dari terpeleset material proyek yang berserakan di tepi jalan raya atau pada titik segmen lokasi ".
Untuk APD K3 buat pekerja lapangan sendiri sangat di butuhkan dan bukan cuma itu, APD merupakan alat pelindung diri sesuai dengan permenaker nomor 13 tahun 2011 tentang APD juga mengatur persyaratan dan standard penggunaan APD di tempat kerja, termasuk dalam konstruksi.
Aturan ini memastikan bahwa pekerja memiliki perlengkapan pelindung yang sesuai, menurunkan resiko cedera dan penyakit akibat kerja ".
Selain itu, sanksi bagi pelanggar K3 mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan konstruksi juga bisa pembatalan ijin usaha yakni tindakan mencabut hak operasional perusahaan atau individu yang terlibat dalam pelanggaran K3, sanksi ini diterapkan pada kasus pelanggaran yang serius yang menunjukkan tidak patuhan berulang ulang dan mengancam keselamatan secara substansial ".
Dan jika merujuk pada Permenaker dan transmigrasi no (per.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri.
Permen pekerjaan umum no.05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum.
Sedangkan untuk APD pada proyek jalan diantara nya , Helm proyek, pelindung mata dan wajah, sarung tangan kerja, sepatu keselamatan (safety shoes), masker pernafasan, jaket atau rompi (vest) keselamatan, body harness, pelindung telinga".
jangan sampai aturan K3 hanya sebatas tulisan tanpa ada kepatuhan dari pengusaha jasa dan juga pekerja proyek nasional ini, dan kewajiban pengusaha selain menyediakan secara gratis adalah memberikan pelatihan terkait pemakaian APD itu sendiri ". Tegasnya (tim)




0 Komentar