Pasuruan - radarmerahputih.coKejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terima ribuan barang bukti botol miras hasil penyitaan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP ) Kabupaten Pasuruan, Selasa (23 September 2025).
Diketahui, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar razia di toko bernama Ultra pada 8 dan 9 September 2025. Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.830 botol miras berbagai merek di salah satu toko di wilayah Kecamatan Pandaan.
Dan Hasil persidangan memutuskan terdakwa hanya dijatuhi vonis denda Rp 3 juta dengan masa percobaan enam bulan.
" Barang bukti sudah kami serahkan dalam persidangan dan dinyatakan sah untuk dirampas Negara. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai aturan hukum ", ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto.
Lebih lanjut, dengan didampingi Kasi Barang Bukti, Renaldy Kasi Intel Feri Ardianto menjelaskan bahwa hukuman percobaan enam bulan tetap memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa. Menurutnya, jika dalam periode tersebut terbukti mengulangi perbuatan, maka pidana akan langsung dijalankan.
" Keputusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski vonis lebih ringan, terdakwa tetap tercatat pernah menjalani proses hukum ", jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Sementara, dalam kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk tidak sembarangan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Pemerintah Daerah berkomitmen melanjutkan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Pasuruan. (Syah)


0 Komentar