Jakarta - radarmerahputih.com- Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) memastikan tidak ditemukan pelanggaran hak konsumen dalam proses produksi maupun klaim sumber air pada produk Air Minum Dalam Kemasan ( AMDK ) merk Aqua.
Hal tersebut disampaikan setelah pertemuan tertutup antara BPKN dan manajemen Aqua pada Selasa (28 Oktober 2025). " Kalau sumber (air), clear kita mengakui bahwa memang air gunung ", kata Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok.
Menurutnya, kesimpulan ini diambil setelah BPKN mendapat penjabaran yang cukup ilmiah dan jelas bahwa memang sumber bahak baku Aqua berasal dari air pegunungan yang diambil dari proses bor. " Aqua memang merupakan AMDK dengan sumber air dari pegunungan ", jelas Ketua BPKN RI.
Sementara itu, VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto mengatakan bahwa Aqua terus dan tetap berkomitmen dalam menyajikan produk berkualitas bagi masyarakat, AMDK merupakan kategori industri yang wajib SNI.
Ia menegaskan bahwa setiap produksi AMDK Aqua telah memenuhi seluruh standar dan parameter SNI yang ada. " Bahkan, Aqua memiliki lebih dari 400 parameter yang diterapkan diatas SNI ".
" Jadi insya' Allah dimanapun pabrik Aqua berasal, tetap produknya adalah dengan standar dan kualitas yang sama dan juga pasti disetujui oleh Badan POM ", ucap Vera.
Lebih lanjut, Ia memastikan bahwa klaim pada label Aqua sudah sesuai dengan fakta di lapangan yakni sumber air pegunungan yang bisa dibuktikan dengan beberapa studi dan sains mulai dari geologi hingga hidrologi.
" Namun memang, pengambilan sumber air tersebut dilakukan melalui pengeboran. Jadi sumber airnya sumber air pegunungan sesuai dengan klaim kami di label ".
" Tetapi cara pengambilannya tentunya industri manapun yang menggunakan air tanah dalam pasti penggunaannya, pengambilannya dengan pengeboran. Jadi pengeboran itu adalah caranya tetapi sumber airnya adalah sumber air pegunungan ", tutup Vera. (Syah)

0 Komentar