Deby Afandy Akhirnya Bebas, Setelah Menang Di Mahkama Agung. Kuasa Hukum, Sahlan Akan Mengambil Langkah Hukum

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Haru senang mewarnai halaman Lapas Kelas II Kota Pasuruan. Tepat usai waktu Maghrib, Debby Afandi Bin Suhary akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Peninjauan Kembali ( PK ) atas kasus yang dialaminya.


Diketahui, Debby yang sebelumnya dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman sejak Juli lalu, kini resmi dibebaskan setelah putusan PK Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana .


Begitu keluar dari pintu lapas Pasuruan, Debby langsung dijemput oleh kuasa hukumnya, Sahlan, S.Pd., MH, CTA, CMe, CLA, CCL, bersama sang istri Daris Nur Fadhilah, saudara - saudara, dan rekan - rekan dari Asurban ( Asosiasi Kasur dan Bantal ).


" Alhamdulillah, senang sekali rasanya. Tiba-tiba, perasaannya campur aduk, antara percaya dan tidak percaya. Tapi saya yakin ini kemenangan dari Allah. Sabar di jalan kebenaran pasti berbuah rahmat " tutur Debby dengan mata berkaca - kaca sesaat setelah keluar dari lapas pada Jum'at (31 Oktober 2025) petang.


Ia menyebutkan bahwa apa yang terjadi saat Ini semata-mata bukanlah hanya kemenangan pada dirinya, tapi kemenangan para UMKM. Menurutnya, kemenangan setiap orang yang percaya pada keadilan dan tetap sabar di jalan kebenaran.


" Terimakasih saudara,  kawan, kerabat, terimakasih orang orang baik, terkhusus Pak Andrie Wongso yang telah bersedia mengalihkan merek Harvest pada saya. Terimakasih semuanya ", tutup Debby dengan senyum penuh syukur.


Sementara itu, dalam hal ini Sahlan selaku Kuasa hukum Debby menyebutkan bahwa kebebasan kliennya ini bukan hanya kemenangan pribadi, tapi juga kemenangan hukum dan keadilan keadilan .


" Momen ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa adil dan memberikan kepastian. Mahkamah Agung telah memutus bahwa Pak Debby tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun. Sejak awal, tidak ada niat jahat, tidak ada tindakan kriminal seperti yang terkandung ", ujarnya.


Selain itu, Sahlan juga menegaskan  bahwa dari kisah perjalanan ini, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan hukum terhadap aparat dan pelapor yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ini.


" Setelah ini, kami akan melaporkan oknum jaksa, penyidik dan sekaligus pelapor yang diduga memaksa kasus ini menjadi pidana. Itu jelas bentuk ketidakprofesionalan dan bahkan bisa diperintahkan sebagai tindakan zalim. Kami juga akan menempuh tuntutan perdata atas penggunaan merek yang sebenarnya milik klien kami ", tegas Sahlan.


Lebih lanjut, Sahlan menambahkan bahwa merek “Harvest” yang menjadi pokok pembentukan, kini sudah dimenangkan Debby di ranah perdata , dan pihak lawan kalah di tingkat banding. Oleh karena itu, menurutnya segala bentuk penggunaan merek tersebut harus mendapat izin yang layak.


" Selain itu, karena hukuman pidana terhadap Debby tidak terbukti, kami akan mengkaji langkah hukum pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor ", tambah Sahlan.


Sementara itu pula, Ketua Asurban, Ahmad Yani yang turut memberikan dukungan moral selama proses hukum berjalan dan ikut hadir menjemput Debby di lapas, tak dapat menutupi rasa lega setelah melihat kawannya bisa kembali menghirup udara segar. 


Ia menyebut bahwa kemenangan Debby sebagai simbol perjuangan pengusaha kecil yang bertahan melawan ketidakadilan hukum. " Alhamdulillah, setelah sekian lama berjuang, akhirnya titik terang itu datang juga. Ini bukti bahwa kebenaran tidak bisa dikubur ".


" Meskipun empat bulan terasa sangat lama, tapi akhirnya terbukti dia tidak bersalah. Kami harap tidak ada lagi kejadian seperti ini menimpa orang yang hanya berjuang mencari nafkah dengan jujur ", ucap Achmad Yani.


" Waktu menjenguk itu, rasanya sangat sedih. Kami berharap tidak ada lagi pengusaha atau orang kecil yang harus menanggung derita karena kesalahan hukum yang dipaksakan ", tutupnya.


Sementara, disisi lain, Daris Nur Fadhilah selaku istri Debby juga tak berdaya menahan tangis bahagia begitu melihat suami keluar dari pintu Lapas. Ia menyebutkan bahwa ini membuktikan bahwa suaminya ( Deby Afandy ) tidak bersalah. 


" Allah Maha Adil, dan akhirnya kebenaran itu datang juga. momen ini adalah doa panjang yang akhirnya terjawab. Saya tidak pernah berhenti berdoa setiap malam agar suami saya dibebaskan dan hari ini Allah menunjukkan keadilan-Nya ", kata Daris dengan suara bergetar.


Sementara, perlu diketahui bersama bahwa kebebasan Debby Afandi menjadi penutup dari perjalanan panjang mencari keadilan. Setelah sebelumnya sempat dipenjara akibat hukuman pita yang tidak sampai relaasnya (pemberitahuan resmi) ke dalamnya, kini Debby bisa benar-benar menghirup udara kebebasan dengan kepala tegak .


Dengan dua kemenangan besar — ​​​​​​bebas murni dalam perkara pidana dan menang dalam perkara perdata merek Harvest — Debby Afandi menegaskan bahwa kebenaran akhirnya berpihak kepada yang benar.


Dalam hal ini, lebih lanjut Kuasa Hukum Deby Affandi, Sahlan menambahkan bahwa Kliennya dalam Kasus Bantal Harvest Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Harus Dikeluarkan Dari lapas.


" Jaksa wajib pulihkan nama baik Deby Affandi Kasus Bantal Harvest karena tidak terbukti bersalah. Merek Bantal Harvest semakin nyata milik Deby Affandy dengan 2 putusan hakim dari Mahkamah Agung ".


" Dalam hal ini Kasus Bantal Harvest, Pelapor Akhirnya Kalah di 2 Pengadilan dan Kasus Bantal Harvest,  Barang Sitaan Jaksa Wajib Dikembalikan ke Debby Affandy ", tutup Sahlan. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar