Kantah Kota Pasuruan Bersama Pemkot Gelar Rakor, Memperkuat Kolaborasi Lintas Instansi Dalam Upaya Percepatan Legalisasi Aset

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Legalisasi Aset Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pasuruan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Kamis (23 Oktober 2025).


Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kota Pasuruan. 


Rapat yang digelar kali ini tak lain bertujuan memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam upaya percepatan legalisasi aset milik Pemerintah Kota Pasuruan agar seluruh aset memiliki kejelasan status hukum dan mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H.,M.H.,QRMP

 menyampaikan bahwa sinergi antar instansi merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola aset yang tertib, transparan dan akuntabel.


" Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh aset pemerintah daerah dapat terdaftar dan bersertipikat, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Pasuruan ", ujarnya.


Menurutnya, langkah percepatan legalisasi aset ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung pengelolaan aset negara dan daerah yang profesional, efisien, serta berdaya guna bagi masyarakat.


" Kolaborasi yang terjalin diharapkan tidak hanya mempercepat proses sertipikasi aset pemerintah, tetapi juga memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam mewujudkan Kota Pasuruan yang tertib administrasi ", pungkas Kepala Kantah Kota Pasuruan. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar