Mantan Sekertaris Diskominfo Nganjuk DiTetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Proyek Fiber Optik 2024

 





Nganjuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk baru saja menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono sebagai tersangka pemerasa terhadap proyek Fiber Optik tahun 2024 .

Sujono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik di tahun 2024.

Penetapan Sujono sebagai tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk Ika Mauluddhina melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Yan Aswari sore ini (8/10) di Kantor Kejari Nganjuk.

“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan saudara Sujono ” ujar Yan Aswari kepada awak media.

Yan Aswari menjelaskan, saat itu Sj menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk. Diduga, dia melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan kewenangan pada proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun 2024.

Menurut Yan, dugaan praktik korupsi itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 13 Januari 2025. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun 2024 Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) sekaligus kemudian diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 18 Oktober 2024.

Dalam kapasitasnya itu, Sujono diduga memaksa penyedia jasa proyek untuk menyerahkan sejumlah uang setiap bulan selama masa kontrak berjalan. Besarannya mencapai Rp70 juta per bulan, dengan total Rp 840 juta selama tahun anggaran 2024. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar