Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Satpolpp Kabupaten Pasuruan Bersama Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satuan Pamong Praja ( Satpol-PP ) bersama Bea Cukai Pasuruan terus perangi peredaran rokok ilegal dengan terjun langsung ke lapangan menggelar operasi pasar diwilayah Kabupaten Pasuruan.


Dalam giat operasi tersebut petugas berhasil kedapatan peredaran rokok tanpa pita cukai di dua ( 2 ) wilayah, yaitu wilayah Kecamatan Kraton dan Kecamatan Purwosari.


" 414 bungkus dibeberapa toko diwilayah Kraton dan 15 bungkus, jadi totalnya 429 bungkus rokok tanpa pita cukai ( rokok ilegal ) dengan berbagai merk di dua wilayah tersebut ", ucap Kepala Satpol-PP, Rido Nugroho melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Agung Marsudi, S.H, saat dihubungi pada Rabu (15 Oktober 2025). 


Menurut Agung Marsudi, dalam giat ini pihaknya tak hanya menindak, tetapi pihaknya juga memberi edukasi serta pemahaman kepada para pedagang yang kedapatan menjual ataupun tidak menjual terkait rokok ilegal yang merugikan banyak pihak.


Salin itu, dalam giat ini pula petugas tak hanya menyasar pada toko kelontong namun petugas juga menyasar pada outlet paket ( jasa pengiriman barang ). Dari situ petugas outlet diberi edukasi dan nasihat wawasan terkait rokok ilegal.



Sementara itu, dalam hal ini, diketahui petugas melaksanakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai, Hasil Tembakau dan Melaksanakan Kegiatan Penegakan Perda Kabupaten/Kota Dan Peraturan Bupati/Walikota Pada Sub Kegiatan 

Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Keperluan Kegiatan Operasi 

Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar