Pasuruan – radarmerahputih.com-Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan terus berinovasi dengan luncurkan berbagai program. Kali ini, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan luncurkan program baru yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau PELATARAN.
Diketahui, program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi pemohon yang mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa perantara atau kuasa.
Melalui PELATARAN, masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan pada hari Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB di Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Jalan Diponegoro No. 64, Kota Pasuruan. Program ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.
Salah satu manfaat utama dari PELATARAN adalah tersedianya loket prioritas bagi pemohon mandiri. Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu mengambil nomor antrean dan dapat langsung dilayani sesuai kebutuhannya. Mekanisme tersebut membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP, menegaskan bahwa PELATARAN merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
" Program ini kami hadirkan agar layanan pertanahan lebih mudah diakses, terutama bagi masyarakat yang tidak sempat datang di hari kerja. Melalui PELATARAN, kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkualitas ", ujar Carso Ahdiat pada Senin (27 Oktober).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PELATARAN juga menjadi bagian dari upaya ATR/BPN untuk memperluas jangkauan layanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Sementara, melalui program PELATARAN selain memberikan kemudahan akses, program ini berkontribusi pada peningkatan kepuasan layanan dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif serta berorientasi pada masyarakat.
" Dengan hadirnya PELATARAN secara rutin setiap akhir pekan, perannya sebagai pelaksana kebijakan pertanahan yang inovatif, responsif, dan berkomitmen terhadap pelayanan prima, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ", tutup Carso Ahdiat. (Syah)

0 Komentar