Polres Pacitan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan

 


Pacitan Radar merah-putih. Com. Kepolisian Resor (Polres) Pacitan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencirian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di wilayah Kelurahan Ploso, Kabupaten Pacitan.

Melalui konferensi yang digelar di gedung Graha Bayangkara Polres Pacitan Kamis (2/10) siang. Pelaku berinisial DSY (25) warga asal Jombang kelahiran Ngawi, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curiannya berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan. Peristiwa terjadi pada Selasa (30/9/25), sekitar pukul 19.30 WIB di depan bengkel Sani Motor. Saat itu korban Eko Danang Pramukti bersama saksi Anom Syukronsani menyaksikan pelaku telah berusaha membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX dengan Nopol AE 4055 YH. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan berkat tim cepat tanggap Satreskrim  Polres Pacitan, pelaku berhasil di bekuk dan diamankan beserta barang bukti .

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor NMAX, nopol AE 4055 YH,1 unit Honda PCX warna putih AE 3735 ZJ, serta dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK dan kunci kontak.

Kapolres Pacitan  AKBP Ayub Diponegoro Azhar, SH, SIK, MIK. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan aparat kepolisian dalam menindak setiap aksi yang meresahkan masyarakat akhir - akhir ini.

" Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang cepat, tanggap melapor, serta dukungan rekan - rekan media yang terus bersinergi  bersama kepolisian dalam menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat. Ini bukti nyata sinergi antara polisi, masyarakat dan media, menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama, " tegas Kapolres.

Kapolres Pacitan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi pada warga 

Pacitan atas keberaniannya melaporkan setiap tindak kejahatan."Jangan ragu untuk melapor jika melihat hal yang mencurigakan. Media juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan terutama dalam menyebarkan informasi yang valid. Mari bersama kita wujudkan Pacitan yang aman dan nyaman ," ujarnya.

Kapolres Pacitan menghimbau agar masyarakat terus  meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya. Pastikan motor terkunci dengan baik, cabut kunci kendaraan saat ditinggalkan. Selain itu Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menghidupkan  kembali budaya ronda malam di lingkungan masing-masing. Karena selain adanya niat, tindak kejahatan terjadi karena adanya kesempatan.

Pelaku dijerat Pasal 362 jo 

Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sst)

Posting Komentar

0 Komentar