Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi ( Rakor ) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Selasa (11 November 2025).
Diketahui bahwa selain diikuti Kantah Kota Pasuruan, Kegiatan juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan wilayah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur bersama perwakilan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, organisasi keagamaan lintas agama, serta unsur masyarakat.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan memperkuat kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama dan berbagai organisasi keagamaan dalam mempercepat pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh wilayah Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Asep Heri, S.H., M.H., menegaskan bahwa komitmen kuat jajarannya untuk menuntaskan target pensertifikatan tanah wakaf dan tempat ibadah sebanyak 80.000 bidang pada tahun 2025.
" Tidak ada pilihan lain selain kita selesaikan. Ini tanggung jawab bersama agar seluruh tempat ibadah, tanpa terkecuali, memiliki sertifikat yang sah dan terlindungi secara hukum ", ujar Asep Heri.
Ia menjelaskan bahwa hingga awal November 2025, hasil sensus menunjukkan lebih dari 132.000 bidang tanah keagamaan telah terdata, atau setara dengan 157% dari target awal.
Menurutnya, dari jumlah tersebut, sekitar 70.000 bidang telah bersertifikat, sementara sisanya tengah dalam proses penyempurnaan dokumen dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf ( AIW ).
Kanwil BPN Jatim mencatat masih terdapat 7.040 berkas tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf atau dokumen pengganti. Kepala Kanwil BPN menekankan agar seluruh Kantor Pertanahan di 39 kabupaten/kota segera menyelesaikan berkas tersebut paling lambat awal Desember.
" Setiap hambatan pasti ada solusinya. Kita harus bekerja dengan tulus dan ikhlas karena ini bukan hanya tugas administratif, melainkan bentuk pengabdian dan ibadah sosial bagi kemaslahatan umat ", tegas Asep Heri.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia, termasuk tanah keagamaan dan sosial.
Penyerahan sertifikat secara simbolis rencananya akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur bersama Menteri ATR/BPN pada 17 Desember 2025 mendatang.
Melalui keikutsertaannya dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menegaskan komitmen penuh untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh aset keagamaan dan sosial di wilayahnya, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kota Pasuruan.
Sementara itu, dalam hal ini Perwakilan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik antara BPN dan Kemenag.
" Kolaborasi BPN dan Kemenag sudah berjalan sangat baik sejak awal. Sekarang saatnya kita sempurnakan bersama. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf harus dipermudah selama sesuai dengan regulasi ", ujar Dr. Ahmad S. Ruji Bahtiar, M.Pd.I, Kepala Kanwil Kemenag Jatim, yang diwakili pejabat bidang urusan wakaf.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan organisasi keagamaan dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Parisada Hindu Dharma, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Majelis Agama Buddha, dan Matakin (Konghucu).
Mereka bersepakat menugaskan perwakilan di setiap desa sebagai mitra edukasi dan fasilitator masyarakat dalam proses pensertifikatan aset keagamaan. (Syah)


0 Komentar