Tanggamus radarmerahputih.com - Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus kembali melakukan kegiatan penegakan disiplin berlalu lintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kota Agung, Selasa (25/11/2025). Dalam operasi tersebut, petugas memberikan 37 teguran tertulis kepada para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., dan melibatkan personel gabungan dari Sat Lantas Polres Tanggamus, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus, serta Bapenda Tanggamus.
Operasi difokuskan pada tindakan represif dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiyantoro mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan, pihaknya memberikan imbauan kepada para pengguna jalan sekaligus menindak para pelanggar dengan teguran tertulis.
"Tercatat 37 pengendara mendapatkan teguran akibat berbagai bentuk pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga tidak membawa kelengkapan berkendara," kata Iptu Rudi Khisbiyantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kasat menjelaskan, kegiatan itu merupakan langkah Polri dalam menekan angka pelanggaran dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.
“Melalui Operasi Zebra Krakatau 2025 ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Teguran yang diberikan diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat lebih disiplin di jalan raya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian, Jasa Raharja, Dishub, dan Bapenda akan terus diperkuat selama rangkaian operasi berlangsung.
“Kolaborasi ini penting karena keselamatan dan ketertiban lalu lintas bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2025 dilaksanakan serentak pada 17–30 November 2025. Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan pola edukatif dan humanis.
Penegakan hukum dilakukan melalui tilang manual, ETLE, serta teguran simpatik untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat. (Husni Munir)



0 Komentar