Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Dari 138 Perkara Periode Juli Hingga November

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pasuruan menggelar pemusnahan Barang Bukti, tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( INKRACHT ), Selasa (18 November 2015). 


Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan penanganan dari 138 perkara periode Juli hingga November 2025.


" Dari seluruh barang bukti, dengan rincihan 543,55 gram sabu-sabu, pil logo Y sebanyak 2543 butir, timbangan elektronik sebanyak 36 buah, handphon 42 buah, alat hisap 9, miras sebanyak 1830 botol, rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.873.320 batang ", terangnya kepada awak media.


Selain itu, Teguh Ananto menambahkan bahwa dari seluruh perkara yang ditangani saat ini, jumblah terbanyak adalah kasus / perkara Narkoba. Dalam hal ini, ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa, jangan tergoda iming - iming untuk melakukan peredaran narkoba.


" Perkara Narkoba ini sangatlah berat, hukumnya sangat tinggi, minimal 4 tahun penjara. Maka dari itu kami menghimbau kepada masyarakat, mari  kita tingkatkan kesadaran, kita jauhi perbuatan - perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. Kenali hukum, Jauhi hukumannya ", tutup Teguh Ananto. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar