Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Dengar jawaban Bupati

 

        ( suasana saat rapat paripurna

Madiun Kabupaten, radarmerahputih.com - Bertempat di ruang rapat Kantor DPRD kabupaten Madiun, sidang Paripurna dilaksanakan, tepatnya hari senin ( 10 November 2025) .

Dalam paripurna tersebut mendengar Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun.

Dalam paripurna tersebut, bupati Kabupaten Madiun mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang terhormat, terutama kepada Fraksi-Fraksi yang telah menyampaikan Pandangan Umum, yang disampaikan oleh:
1.Lilik Nafiqqoh, S.Pd. dari Fraksi Golkar Nurani Rakyat;
2.Rudy Triswahono, S.Sos. dari Fraksi PDI-Perjuangan;
3.Lina Nurjanah, A.Md. dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa;
4.Endang Puji Lestari, S.Hut dari Fraksi Partai Demokrat
5. Erik Priyo Santoso, S.Pt., M.P dari Fraksi Partai Gerindra;
6.Edi Suyitno dari Fraksi Partai Nasdem;
7.Santoso dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Atas perhatian, dukungan, serta pandangan konstruktif yang telah disampaikan terkait 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan.

Selanjutnya, kami sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 (Tiga) rancangan peraturan daerah sebagai berikut:
1. FRAKSI GOLKAR NURANI RAKYAT
Terhadap saran adanya obyek retribusi baru yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah didasarkan pada kajian dan penelitian yang komprehensif sehingga tidak membebani masyarakat, Pemerintah daerah pada prinsipnya sependapat.
Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penghitungan dan penyesuaian tarif berdasarkan hasil kajian empiris dan analisis kemampuan masyarakat, serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat layanan publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, penetapan objek dan besaran tarif retribusi baru diharapkan dapat berjalan secara proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan tanpa mengurangi kesejahteraan masyarakat.

Tanggapan ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Terkait Pertanyaan tentang Dampak Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Bank Daerah menjadi Perseroda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun terhadap Manajemen dan Keuangan Perbankan, dapat kami sampaikan penjelasan bahwa perubahan bentuk badan hukum tersebut tidak berdampak negatif terhadap manajemen maupun kondisi keuangan bank, karena substansi perubahan lebih bersifat penyesuaian struktur hukum dan tata kelola perusahaan agar sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam hal manajemen, perubahan ini justru memperkuat aspek profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, karena pengelolaan Perseroda tunduk pada mekanisme korporasi yang lebih terbuka dan terukur.


Sementara dari sisi keuangan, perubahan nomenklatur tidak memengaruhi kegiatan operasional maupun stabilitas keuangan bank. Seluruh aset, kewajiban, dan kegiatan usaha tetap berlanjut secara berkesinambungan, hanya dialihkan secara administratif dari entitas Perumda menjadi Perseroda.

Adapun jumlah penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025 sebesar Rp16.886.000.000 (enam belas miliar delapan ratus delapan puluh enam juta rupiah), sedangkan Jumlah Pendapatan Asli Daerah yang disampaikan ke Pemerintah Daerah dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025 sebesar Rp 17.331.741.951 (tujuh belas miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).

Penjelasan ini sekaligus menjawab pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat.

2. FRAKSI PDI-PERJUANGAN
Menanggapi pandangan umum fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat kami jelaskan sebagai berikut:

* Terkait dengan Elektronifikasi Pendapatan Daerah di Kabupaten Madiun, untuk saat ini sudah dikembangkan aplikasi pembayaran, yaitu:
a. Aplikasi SIM PBB untuk pembayaran PBB-P2;
b. Aplikasi BPHTB untuk pembayaran BPHTB;
c. Aplikasi si Kampung untuk pembayaran pajak daerah lainnya non PBB dan BPHTB; dan
d. Aplikasi Retribusi dan PAD lainnya untuk pembayaran retribusi.
Selain itu juga terdapat pengembangan layanan pembayaran yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Penghasil dengan bekerjasama dengan bank jatim langsung, diantaranya pembayaran retribusi pasar, pembayaran retribusi parkir ditepi jalan umum dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga melalui pembayaran QRIS, sehingga diharapkan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi dapat melaksanakan pembayaran sendiri ke bank persepsi.
* Terkait dengan pengembalian pajak dan retribusi daerah saat ini sudah dilaksanakan dengan bagi hasil pajak dan retribusi ke desa sebesar 10% (sepuluh persen) dan juga beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan sumber dana dari penerimaan pajak dan retribusi.
* Terkait dengan penetapan besaran tarif retribusi dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perbandingan dengan tarif daerah sekitar.
Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar Nurani Rakyat.

Adapun terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Bank Daerah Kabupaten Madiun, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:



a. Terkait harapan agar kepemilikan mayoritas saham tetap dikuasai oleh Pemerintah Daerah, kami tegaskan bahwa dalam rancangan peraturan daerah ini telah memuat norma komposisi kepemilikan saham yakni kepemilikan pemerintah daerah sekurang-kurangnya 99% (sembilan puluh sembilan persen), sementara paling banyak 1% (satu persen) dapat dimiliki oleh perorangan atau badan hukum sebagai bentuk pemenuhan ketentuan hukum mengenai pendirian perseroan terbatas yang mensyaratkan adanya lebih dari satu pemegang saham. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali penuh dalam kebijakan, operasional, serta arah pengembangan perseroda.

b. Berkenaan dengan penguatan sistem pengawasan internal dan manajemen risiko, Pemerintah Daerah akan memastikan bahwa manajemen Perseroda BPR Bank Daerah menerapkan standar pengawasan internal dan manajemen risiko sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta praktik perbankan nasional. Langkah ini penting untuk menjamin keberlanjutan usaha, melindungi dana masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan publik.

c. Terkait penyesuaian organisasi dan sumber daya manusia (SDM), Pemerintah Daerah berkomitmen melaksanakannya secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi dan Sekda Tontro Pahlawanto yang kebetulan hari ini Ulang tahun yang ke-60 diwawancarai awak media usai sidang Paripurna ( 10-November-2025)) .

Selanjutnya menanggapi pertanyaan mengenai sisa penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp10.630.000.000,00 (sepuluh miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang belum direalisasikan akibat dilakukan penyesuaian terhadap perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Dapat kami jelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan sisa nilai penyertaan modal yang sebelumnya direncanakan kepada Perumda, namun tidak dapat direalisasikan karena adanya perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perda.

Posting Komentar

0 Komentar