Tanggamus radarmerahputih.com Sengketa lahan perkebunan milik warga Pekon Kampung Baru dengan Pemkab Tanggamus bakal meruncing. Pasalnya Pemkab Tanggamus kekeh tidak akan memberikan ganti rugi.
Lahan yang rencananya akan digunakan Pemda sebagai lahan Pramuka Kwarcab TanggamusTanggamus itu terhambat pembangunannya lantaran sengketa ganti rugi lahan belum tuntas.
Kabid Aset Pemkab Tanggamus, Bambang Irawan mengatakan, mereka bertindak sebagai penerus pemerintahan sebelumnya. Berdasarkan sertifikat yang terbit di tahun 1996 itu menjadi acuan pemkab, kalaupun nantinya akan di gugat di pengadilan.
Menurut dia, pemkab tanggamus sebelumnya sudah melalukan empat kali pembahasan lahan sengketa tersebut dengan warga pemilik lahan, namun belum menemui titik terang.
“Terkait permintaan ganti rugi oleh pemilik lahan, sampai kapanpun kami tidak akan memberikan ganti itu dimaksud, karena berdasarkan sertifikat, tanah itu sah milik pemerintah daerah kabupaten tanggamus, ” Jelas Bambang kepada awak media dilokasi sengaketa. Kamis 27/11/2025.
Senada dengan pemkab tanggamus, Juanda, perwakilan pemilik lahan mengatakan, mereka tidak akan mengizinkan siapapun termasuk pemkab tanggamus untuk mengarap dan mengunakan lahan milik mereka, sebelum ada kejelasan ganti ruginya, tegasnya.
Dijelaskan Juanda, lahan perkebunan milik mereka itu merupakan sisa pembebasan lahan tahun 1996 dulu yang belum terbayarkan. Yang sampai sekarang masih mereka garap, imbuhnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pemasangan patok batas dilakukan sekitaran tahun 1994 sebelum transaksi ganti rugi dilakukan, Sementara pengukuran untuk pembuatan sertifikat oleh badan pertanahan nasional (BPN) saat itu tidak pernah melibatkan masyarakat pemilik lahan.
“Kami tidak tahu ada pengukuran dilakukan oleh BPN karena kami tidak dilibatkan, Jelasnya.
Mereka berharap pemkab tanggamus segera menyelesaikan permasalahan ini dengan memberikan konpensasi pembayaran ganti rugi lahan mereka, sebelum lahan itu digunakan, ” Demikian harapnya. ( Tim )

0 Komentar