Sidang Ke Delapan Kasus Sengketa Antara Keluarga H Usman Dan Alm H Fattah Digelar, Penggugat Serahkan Bukti Kepemilikan Dan Hadirkan Saksi

 



Pasuruan - radarmerahputih.com-Sidang perkara gugatan sengketa lahan antara keluarga H Usman ( Hasanah selaku penerima Hibah ) selaku penggugat dengan keluarga alm. H Fatah ( Siti Jamilah selaku ahli waris ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (19 November 2025).


Sidang kali ini, merupakan sidang ke 8 (delapan) dengan agenda pembuktian berkas kedua bela pihak dan memeriksa beberapa saksi yang dihadirkan oleh penggugat.


Dalam hal ini, Kuasa Hukum dari H Usman atau Hasanah selaku penerima hibah ( penggugat ) menjelaskan bahwa objek dengan luas tanah 6.800 M² yang terletak di dusun Asem Jajar, Desa Randugung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.


Menurut Andreas Wuisan, Kuasa Hukum penggugat bahwa objek tersebut merupakan hasil pembelian kleinnya dari H Fattah ( alm ) pada tanggal 10 September 1991 yang dikuatkan dalam surat jual beli Desa dengan di tanda tangani oleh seluruh Keluarga H Fattah termasuk Ibu Siti Jamilah dan disaksikan oleh Kepada Desa beberapa perangkat Desa.


" Pada surat jual beli tersebut sebenarnya sudah disetujui oleh keluarga atau anak dari H Fattah, termasuk Ibu Siti Jamilah. Mala, menurut pengakuan saksi dari perangkat Desa bahwa ibu Siti Jamilah memang tidak hadir di Balai Desa karena sakit, tapi surat itu diantar oleh Sekretaris ( Carik ) ke rumahnya dan beliau tanda tangan ", ucap Andreas.


Di ceritakan kembali bahwa setelah objek itu dibeli oleh klienmya ( H Usman ), namun karena sertifikat objek tersebut masih di bank, sehingga tidak dikasihkan langsung kepada H Usman.


" Selanjutnya, setelah H fattah meninggal sertipikat itu tidak dikasihkan. Posisi sertipikat itu ada di bank, namun pada tahun 1992  di rota tapi masih juga tidak dikasihkan kepada H Usman. Dan sampai saat ini masih di kuasi Ibu Siti Jamilah selaku salah satu ahli waris dari alm H Fattah ", ujar Andres.


Lebih lanjut, dalam hal ini ia memohon kepada Majelis hakim agar untuk selalu objektif, menimbang, jangan sampai memberi keputusan yang salah.  " Dan Harapan kami, tanah tersebut dikembalikan kepada klien kami ( keluarga H Usman ), karena itu memang hak dari klien kami ", tutup Andreas. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar