Beberapa Pengurus PAC PDI Di Kabupaten Pasuruan Laporkan Dugaan Penyagunaan Dana Banpol Tahun Anggaran 2022 Hingga 2024

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Beberapa pengurus tingkat kecamatan PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik tahun anggaran 2022 hingga 2024 ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Senin (15 Desember 2025).


Didalam pelaporan yang serahkan ke Kejaksaan tersebut disertai dokumen penting, termasuk pertanggungjawaban yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan fakta kegiatan di lapangan.


Diketahui, dana banpol yang di laporkan tersebut, nilainya sangat fantastis. Pada tahun 2022 tercatat sekitar Rp600 juta, sementara pada 2023 dan 2024 nilainya mencapai Rp1,3 miliar.


Wito, Ketua PAC PDIP Wonorejo, Salah satu dari beberapa pengurus tingkat kecamatan menerangkan bahwa yang seharusnya dana tersebut dialokasikan sesuai ketentuan AD/ART partai, yakni 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat.


Namun, dijelaskan oleh Wito bahwa para pelapor mengaku tidak pernah merasakan adanya kegiatan pendidikan politik sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).


" Kami ini di PAC tidak pernah merasa ada kegiatan pendidikan politik. Tapi di LPJ semuanya seolah-olah berjalan lengkap. Bahkan tanda tangan kami ada, padahal kami tidak pernah menandatanganinya ", ujar Wito saat ditemui awak media.


Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pada laporan tersebut juga dilampirkan surat pernyataan bersama dari 23 PAC PDIP di Kabupaten Pasuruan dan juga melampirkan bukti LPJ tahun 2022 dan 2024.


" Termasuk surat pernyataan dari bendahara umum yang menyebutkan bahwa tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun pengambilan dana banpol ", tegas Wito.


Sementara, hal senada juga disampaikan oleh Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harun. Ia mengaku bahwa namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, namun tanda tangan yang tertera bukan miliknya.


" Ini sangat konyol, tanda tangan saya jelas tidak sama. Bahkan banyak nama anak ranting yang dicantumkan tidak cocok dengan orangnya ", cetus Idrus yang saat itu turut hadir di Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.


Dalam hal ini, Idrus juga menegaskan bahwa sebagai pengurus PAC, dirinya tidak pernah diajak bicara terkait program pendidikan politik yang dibiayai dana banpol. 


" Kalau memang ada kegiatannya, pasti kami tahu. Faktanya, tidak ada apa-apa, tapi di laporan seolah-olah semua berjalan rapi ", tegas Idrus.


Lebih lanjut, para pelapor menyebut terlapor dalam kasus ini adalah oknum pengurus di tingkat DPC. Mereka berharap, aparat penegak hukum menelusuri penggunaan dana banpol tersebut secara menyeluruh agar terang benderang.


" Kami hanya ingin dana partai digunakan sesuai aturan dan tidak mencederai kepercayaan kader - kader di bawah ", pungkas Wito.


Sementara itu, dalam hal ini, guna berikan hak jawab, awak media belum bisa berhasil meminta keterangan dari pihak manapun, termasuk dari pihak pengurus maupun Ketua DPC PDI Kabupaten Pasuruan. Sementara, dari pihak Kejaksaan Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Intel menyatakan bahwa terkait pelaporan tersebut pihaknya akan mempelajarinya. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar