Diduga Tak Mau Kembalikan Uang Miliar Rupiah, Direksi Platform P2P, dilaporkan oleh kedua korban ke bareskrim polri

(Foto :Korban (YN) Bersama Penasehat Hukumnya. Sumber: Penasehat Hukum Kedua Korban) . 


Jakarta, radarmerahputih.com - Diduga Karena dana investasi tidak kunjung dikembalikan., korban penipuan dari salah satu direksi Platform P2P Lending berbasis riba, korban berinisial ( YN) dan ( BS) melaporkan ke Bareskrim Polri,
13, Desember 2025 .

Laporan itu diajukan oleh Kedua Korban ke Bareskrim Polri didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S. H., M. Hum., M. Sc., Moh. Farid Fauzi, S.H., Ario Andika Baskoro, S.H., Miftahuddin Baihaqi, S.H. dengan menyerahkan bukti transaksi, akad pembiayaan, dan pengelola platform kepada penyidik.

Kedua korban telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Bareskrim dan telah mendapat Surat Laporan yang diterbitkan oleh Bareskrim dengan Nomor B/22786/XI/RES.2.5./2025/Ditressiber.

Menurut keterangan salah satu korban berinisal (YN), masalah mulai muncul ketika pada Mei 2025 di mana saat (YN) akan melakukan penarikan dana, namun tertunda dari 7 hari menjadi 30 hari kerja dan seterusnya tanpa kejelasan.
Kedua korban melalui penasehat hukumnya telah melakukan penagihan berulang kali dan mengunjungi kantor platform P2P lending berbasis bebas riba tersebut di Jakarta Selatan, tetapi tidak ada hasil.

Upaya lain yang telah dilakukan adalah mengirimkan Somasi secara verbal dan tertulis terhadap platform P2P lending berbasis bebas riba tersebut, tetapi mereka tidak mengindahkan Somasi tersebut.

Akhirnya, kedua korban didampingi Penasehat Hukumnya melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri. Kedua Korban mengaku mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Janji Keamanan yang Berujung Kerugian

"Saya percaya karena mereka mengaku diawasi dan beroperasi sesuai prinsip bebas riba. Tapi setelah jatuh tempo, tidak ada kabar, tidak ada laporan proyek, dan dana saya tidak bisa ditarik," kata (YN), salah satu investor yang menjadi pelapor.

Banyak korban lain menyampaikan pola serupa melalui social medianya. Di awal kerja sama, komunikasi dengan pihak platform berlangsung intensif, tetapi setelah tenggat waktu pembayaran tiba, pengelola menjadi sulit dihubungi. Laporan perkembangan proyek yang sebelumnya rutin diberikan juga tiba-tiba berhenti.

Pendapat Penasehat Hukum Kedua Korban

Kuasa hukum kedua korban, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S. H., M. Hum., M. Sc., Moh. Farid Fauzi, S.H., Ario Andika Baskoro, S.H., Miftahuddin Baihaqi, S.H., menyatakan adanya potensi pidana pada kasus ini.

"Kami melihat adanya pola sistematis yang berpotensi memenuhi unsur pidana. Dana investor dialihkan tanpa transparansi dan tidak ada kejelasan terkait pengembalian dana," ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko.

Penasehat hukum (YN) dan (BS) menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi para investor serta memulihkan kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan berbasis bebas riba.

"Kami ingin penegakan hukum ini menjadi peringatan agar masyarakat waspada sekalipun itu investasi P2P lending berbasis bebas riba," ujar Farid.

Kuasa hukum kedua korban, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S. H., M. Hum., M. Sc., Moh. Farid Fauzi, S.H., Ario Andika Baskoro, S.H., Miftahuddin Baihaqi, S.H., menyatakan adanya potensi pidana pada kasus ini.

"Kami melihat adanya pola sistematis yang berpotensi memenuhi unsur pidana. Dana investor dialihkan tanpa transparansi dan tidak ada kejelasan terkait pengembalian dana," ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko.

Penasehat hukum (YN) dan (BS) menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi para investor serta memulihkan kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan berbasis bebas riba.

"Kami ingin penegakan hukum ini menjadi peringatan agar masyarakat waspada sekalipun itu investasi P2P lending berbasis bebas riba," ujar Farid.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi regulator dan masyarakat bahwa platform P2P lending berbasis bebas riba sekalipun belum tentu teraudit dengan baik.

Ini bukan sekadar label, melainkan tanggung jawab moral untuk menjunjung kejujuran, transparansi, dan perlin( dungan terhadap kepercayaan publik.(**) 

Posting Komentar

0 Komentar