Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah Se Jawa Barat, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

 



Bandung - radarmerahputih.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk merevisi perencanaan ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).


Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat menggelar rapat koordinasi ( Rakor ) bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18 Desember 2025).


Menurutnya, hal ini guna untuk mempersiapkan pemenuhan target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 87% pada 2029 mendatang, sebagaimana diatur dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).


" Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi (perencanaan ruangnya, red) ", ujar Menteri ATR/Kepala BPN.


Ia menjelaskan bahwa bagi yang terhambat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, termasuk soal penganggaran, pihaknya menyatakan kesediaannya mendukung Pemerintah Daerah. Sehingga, daerah - daerah yang perencanaan ruangnya belum mengalokasikan LP2B dapat segera diselesaikan.


" Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya supaya selesai ", ungkap Menteri Nusron, dengan hadir dengan didampingi langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta sejumlah Pejebat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. 


Pemerintah menganggap LP2B sangat penting dalam mewujudkan ketahanan pangan, Menteri Nusron menegaskan bahwa alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan. Namun, ada pengecualian khusus untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum diperbolehkan dengan syarat ketat.


" Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan dengan rincian untuk lahan beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat, dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu, lahan rawa reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat ", masih ungkap Menteri Nusron. 


Lebih lanjut, ia menekankan, lahan pengganti tersebut merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah. " Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya ", lanjutnya. 


Dengan tegas ia juga mengingatkan, ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa memenuhi kewajiban penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun.


" Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi sanksi tersebut juga berlaku bagi pihak pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah ", tegas Menteri Nusron Wahid.


Sementara, diketahui bahwa sebagai rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat.


Selain itu, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Turut hadir, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar