Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan kembali melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat.
Kali ini, sebanyak 31 sertipikat elektronik resmi diserahkan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan, Kamis (11 Desember 2025).
Hal ini terus dilakukan guna sebagai wujud kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Program PTSL merupakan salah satu program prioritas Nasional yang bertujuan mempercepat sertipikasi tanah masyarakat secara menyeluruh dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Implementasi sertipikat elektronik juga menunjukkan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, efisien, dan mudah diakses.
Dalam sambutannya, Lurah Pohjentrek, Lailul Machnuna menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih atas kehadiran program tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kantah Kota Pasuruan atas pelaksanaan program PTSL di wilayahnya.
" Program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan atas tanah yang dimiliki warga ", ujar Lailul Machnuna.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa keberadaan sertipikat elektronik membantu masyarakat memperoleh dokumen pertanahan yang sah secara lebih cepat dan transparan.
Dalam hal ini, Lailul Machnuna berharap kerja sama antara Pemerintah Kelurahan dan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan terus terjalin untuk mendukung layanan pertanahan yang lebih baik ke depan.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL, baik dari unsur Pemerintah Daerah, perangkat kelurahan, maupun masyarakat.
Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam percepatan sertipikasi tanah secara nasional. Dengan diserahkannya sertipikat elektronik ini, masyarakat Kelurahan Pohjentrek diharapkan semakin merasakan manfaat nyata berupa kepastian hukum, peningkatan nilai ekonomi tanah, serta kemudahan dalam berbagai layanan pertanahan.
Diketahui, bahwa sebelumnya hal yang sama juga sudah dilakukan oleh Kantah Kota Pasuruan di beberapa Kelurahan diwilayah Kota Pasuruan. (Syah)


0 Komentar