Surabaya - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat saat berpartisipasi aktif dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digelar di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13 Desember 2025).
Carso Ahdiat, menegaskan bahwa keikutsertaan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di Daerah.
" Kami di Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berkomitmen mendukung penuh percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Sertipikat ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat ", ujar Carso Ahdiat.
Partisipasi aktif Kantah Kota Pasuruan dalam kegiatan ini menegaskan perannya sebagai garda terdepan Kementerian ATR/BPN di daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi aset keagamaan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Kota Pasuruan.
Diketahui bahwa didalam kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Selain itu, hadir pula Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, para bupati dan wali kota se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.
Sementara, diketahui bahwa kegiatan strategis tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Kantor Pertanahan Kota Pasuruan sebagai ujung tombak pelayanan pertanahan di daerah.
Dalam hal ini, sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah diserahkan kepada para penerima manfaat dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan serta mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur merupakan hasil sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor pertanahan, serta lembaga keagamaan.
" Pada kesempatan ini dilakukan penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 2.532 sertipikat. Proses ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh jajaran BPN, termasuk Kantor Pertanahan kabupaten/kota, dalam memberikan perlindungan hukum atas aset keagamaan ", ujar Asep Heri.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional di daerah.
" Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun. Upaya ini menjadi penguat bagaimana hak atas tanah, termasuk tanah wakaf dan tempat ibadah, dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas dan berkelanjutan ", tutur Khofifah.
Gubernur Jawa Timur juga mendorong para bupati dan wali kota se-Jawa Timur untuk berperan aktif sebagai penggerak percepatan sertipikasi tanah di wilayah masing-masing.
Sementara pula, pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset keagamaan dari potensi konflik dan sengketa pertanahan.
" Berdasarkan success story di Jawa Tengah, percepatan sertipikasi dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, salah satunya melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik. Pendekatan ini akan terus kami dorong agar seluruh tanah wakaf dapat segera bersertipikat ", ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan bahwa capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur saat ini baru mencapai sekitar 54 persen, sementara secara nasional berada di kisaran 42 persen. Oleh karena itu, peran aktif Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota, termasuk Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, menjadi faktor penting dalam mempercepat pencapaian target nasional.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 sertipikat merupakan tanah wakaf berupa masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, turut diserahkan 24 sertipikat gereja, 18 sertipikat pura, 3 sertipikat wihara, dan 3 sertipikat kongregasi. Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Sebagai bagian dari penguatan sinergi kelembagaan, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri. (Syah)


0 Komentar