Malang,radarmerahputih .com - Dunia Pendidikan di Kabupaten Malang hingga kini situasi nya masih belum kondusif dan dikuatirkan jika hal ini terus berlangsung akan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah, bukan tidak mungkin akan berpengaruh pada siswa didik.
Dengan ketidakpastian terkait kebijakan pengangkatan atau pemberhentian seorang guru yang di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di tingkat SMP Negeri juga Sekolah Satu Atap (Satap) terus berkembang semakin tidak menentu dan di duga mengakibatkan kesenjangan antar pengajar yang sudah ikut cakep (diklat calon kepala sekolah) dengan kepala sekolah yang sudah memasuki periodesasi ke tiga dan ke empat.
Dari pantauan awak media dan Tim menjelaskan "sebut saja seperti di SMP Negeri wilayah Malang utara dan SMP Negeri wilayah Malang Selatan, yang kebetulan guru tersebut bersamaan naik jadi Kepala Sekolah sampai usia pun tidak berbeda jauh, artinya masa purna tugas di perkirakan pada tahun yang sama".
"Di duga kuat Kepala Sekolah SMP Negeri wilayah Malang Selatan ini inisial SM di bulan Januari 2025 SK langsung 2029 dan Kepala Sekolah SMP Negeri wilayah Malang utara ini yang sama di tinjau dari dua unsur tadi SK tetap mengacu pada tahun 2025, selain itu untuk Kepala Sekolah SMP Negeri Satap yang juga memasuki periodesasi ke tiga tidak sedikit, mau pakai aturan tersebut atau kebijakan".
"Yang terjadi di lapangan bermacam -macam seperti beberapa yang terkesan pilih kasih karena SK bupati masih hidup, ada SK yang sampai tahun 2027 dan ada SK yang sampai tahun 2028 dan dari komentar beberapa guru senior juga Kepala Sekolah SMP Negeri mengatakan ada info a1 yang lebih dua periode tetap di pertahankan dengan berbagai alasan (19/11/2025) ". ujarnya
Dan jika dilihat dari Permendikdasmen -7-2025 berisi 16 halaman tersebut jika diringkas secara garis besar terkait periode atau masa penugasan ada di romawi (BAB IV)
ASN di pemerintah daerah terbagi dua periode (masing-masing 4 tahun) minimal kinerja baik tiap tahun. Bisa di pindah setelah dua tahun, di perpanjang 1 periode jika tidak ada calon .
Dari data yang di terima awak media, contoh yang sudah dua periode, tiga periode hingga empat periode jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri" UC tumpang, ES Kro, AM Taj, Mur Wg, DH Sbr pcg, Moh M WS, Swr BL, Moh U Dmp, Ah NB Lwg, MSH Kpj, BN Dau, EY Lwg, TW Trn, FS Kpj, AP Sgr, Moh SA Ponco, BP Wg ke tiga, Ah H Kpj ke tiga, Muh SM Gl ke empat, S Sbr pcg ke empat".
Lebih lanjut, apa Kepala Dinas Pendidikan yang baru berani mengambil sikap sesuai isi dari aturan Permedikdasmen no 7 tahun 2025 tersebut dan mengajukan revisi terkait SK Kepala Sekolah yang sudah terlanjur terbit tersebut, sehingga aturan menteri tetap menjadi rujukan dan dasar hukum turunan aturan di bawahnya (Kepala Daerah).
Menurut HM.Yusuf Rizal Drs.SE.M.Si Presiden LSM LIRA pada awak media (1/12/2025) "secara hierarki dan sifat hukum, Surat Keputusan (SK) Bupati memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan mengikat secara hukum dibandingkan keputusan yang di keluarkan oleh setingkat dinas pendidikan dasar dan menengah".
"Dasar hukum:
SK Bupati memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat karena merupakan produk hukum daerah yang sah, sementara keputusan dinas lebih bersifat keputusan tata usaha negara yang tunduk pada kebijakan yang lebih tinggi.
Pengujian terhadap SK Bupati dilakukan melalui peradilan tata usaha negara (PTUN) dan singkat nya, keputusan yang di keluarkan oleh dinas harus tunduk dan merujuk pada SK Bupati apabila terdapat pertentangan atau perbedaan kebijakan". Ulas nya singkat (tim)

0 Komentar