Jakarta radarmerahputih.com Aksi Damai Nasional yang digelar para kepala desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) akhirnya membuahkan hasil. Usai audiensi di Gedung Sekretariat Negara, pemerintah menyatakan sepakat mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 serta mempercepat pencairan Dana Desa (DD) tahap II non-earmark.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sumadi SPd.I, berdasarkan pesan suara yang diterimanya dari pusat. Ia menyebut bahwa Ketua Umum DPP Apdesi, Surtawijaya, diterima langsung oleh perwakilan Sekretariat Negara.
Meski Kepala Sekretariat Negara dan Presiden RI tengah berada di Aceh, audiensi tetap berjalan atas mandat resmi dari Presiden maupun Setneg.
“Alhamdulillah, PMK 81 dicabut dan pencairan Dana Desa tahap II non-earmark paling lambat tanggal 19 bulan ini,” ujar Sumadi, mewakili Ketua Apdesi Tanggamus, Mirza YB.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 berupa Peraturan Pemerintah (PP) akan segera diterbitkan.
“Ini poin penting karena berhubungan langsung dengan teknis pengelolaan dan penggunaan Dana Desa ke depan,” jelas Sumadi.
Ia juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh kepala desa yang datang langsung ke Jakarta menyuarakan aspirasi. “Semoga tenaga dan pikiran yang dikeluarkan mendapat balasan dari Allah SWT,” ujarnya.
Mengingat urgensi Dana Desa untuk mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat di tingkat desa, para kepala desa berharap pemerintah segera merealisasikan komitmen tersebut. (Tim)



0 Komentar