Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Di Pandaan, Pelapor Berharap Sidang Ini Agar Bisa Memberikan Kejelasan Hukum Atas Hak Kepemilikan Sawahnya

 



Pasuruan - radarmerahputih.com-Sidang pidana pertama tentang kasus penyerobotan sebidang tanah dengan luas 4.800 M² yang berada di dusun Bangajang, Desa Kebunwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Bangil, Rabu (17 Desember 2025).


Pelapor, Sampunah, warga Dusun Bangajang, Desa Kebonwaris, menyebut bahwa perampasan lahan tersebut terjadi sejak tahun 2002. " Yang merampas itu bapaknya Rudi ( yang menjadi terdakwa saat ini ), kakak kandung saya ", ujarnya saat ditemui awak media usai sidang.


Namun, Sampunah menjelaskan bahwa setelah terduga pelaku utama yang merupakan kakak kandungnya meninggal dunia pada 2018, penguasaan sawah diduga dilanjutkan oleh anaknya dan ia mulai serius menempuh jalur hukum setelah kejadian tersebut.


Ia menyampaikan laporan ke kepolisian sejak 2021, namun prosesnya berjalan lambat. Perkara baru tercatat resmi dan bergulir hingga persidangan pada 2025.


" Ini sidang pertama setelah laporan panjang dari 2022. Dan saya di persidangan kali ini berharap agar bisa memberikan kejelasan hukum atas hak kepemilikan sawah saya ", ungkap Sampunah.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sawah seluas 4.800 M² tersebut merupakan miliknya secara sah dengan dibuktikan sertipikat yang diterbitkan atas namanya ( Sampunah ).


" Lahan itu dari hibah keluarga ibu saya, karena pewaris tidak memiliki anak. Proses hibah dilakukan di balai Desa dan langsung disertifikatkan atas nama saya ( Sampunah ) ", pungkasnya.


Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kuasa hukum pelapor ( Sampunah ), Ridwan Opu menyebut bahwa perkara ini seharusnya bisa ditangani lebih cepat.


Ia menilai bahwa prosesnya terlalu lama, padahal menurutnya objek sengketa dan kepemilikan cukup jelas. " klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah, berupa sertipikat. Dan kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan objektif ", ujar Ridwan Opu. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar