Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pak Soeharto Yang Dilaporkan GM-FKPPI Pasuruan Terus Berlanjut, Hari Ini Fajar Koestanto Dipanggil Di Polres Pasuruan

 


Pasuruan - radarmerahputih.com- Pelaporan Ketua GM-FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya S.H terkait dugaan pencemaran nama baik ujar kebencian atau menyebarkan berita hoax dengan mengatakan 'Bapak Soeharto adalah Pembunuh Jutaan Rakyat' yang dilakukan seorang oknum pengurus DPP PDIP berinisial R.T terus berlanjut.


Hari ini, Rabu (17 Desember 2025) giliran Fajar Koesnanto selaku Sekretaris GselM-FKPPI Pasuruan memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Pasuruan, setelah dua Minggu lalu tepatnya pada 4 Desember 2025 Ayik Suhaya S.H dipanggil sebagai Pelapor.


Fajar Koestanto menjelaskan bahwa dirinya ditanya dengan 20 pertanyaan yang terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudari R.T yang mana R.T ini menyatakan bahwa Bapak Soeharto selaku pembunuh jutaan rakyat.


" Jadi di sini kami GM-FKPPI ingin membuktikan ucapan dari terlapor ini harus dipertanggung jawabkan, karena ini bisa memecah belah persatuan bangsa Indonesia ", ujar Fajar saat ditemui awak media di Polres Pasuruan.


Sementara, dalam kesempatan yang sama Ayik Suhaya S.H selaku Ketua GM-FKPPI Pasuruan mengakui adanya pemanggilan terhadap Fajar Koestanto selaku sekretarisnya sebagai saksi.


" Pemanggilan terhadap Fajar ini merupakan panggilan untuk kedua kalinya, setelah saya 2 minggu yang lalu. saya apresiasi terhadap penyidik, Kapolres Kabupaten Pasuruan serta kepada Kapolri ". 


" kasus ini menjadi atensi nasional, karena yang mengucapkan hal ini adalah merupakan oknum pengurus DPP PDIP dan itu yang ada dugaan kuat ya melanggar undang - undang nomor 1 tahun 2024 terkait ujaran kebencian ini ", ujar Ayik Suhaya.


Ia menilai bahwa apa yang ucapkan R.T  yang menyampaikan bahwasanya Bapak Soeharto ini adalah pembunuh jutaan rakyat Indonesia itu dicatat tidak benar. Menurutnya tanpa ada bukti yang disajikan serta kekuatan hukum atau keputusan pengadilan dan juga bukti - bukti lainnya itu tidak selayaknya berbicara seperti itu.


" Hal ini sangat membahayakan, bisa memecah belah persatuan bangsa Indonesia dengan menyebarkan ujaran kebencian., tanpa adanya bukti, apa yang dikatakan R.T ini hoax ", terang Ayik Suhaya.


Lebih lanjut, Ayik Suhaya berharap kepada Polres Pasuruan untuk segera memanggil saudari terlapor untuk mempertanggung jawabkan ucapannya. " Kedepan saya berharap agar saudari terlapor untuk segera dipanggil, baik di Polres kabupaten Pasuruan atau di Polda atau di Jakarta. Jangan main - main, hukum di Indonesia ini harus ditegakkan ", pungkas Ayik Suhaya. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar