Tanggamus Lampung radarmerahputih.com Aktivitas pertambangan batu andesit PT Pandu Mulia di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, memicu reaksi keras dari politisi senior sekaligus tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie. Ia menilai operasional tambang tersebut telah menciptakan kerusakan ekologis yang mengkhawatirkan, Kamis (08/01/2026).
Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) ini menegaskan bahwa eksploitasi tersebut tidak hanya menghancurkan lanskap daratan, tetapi juga mengancam masa depan biota laut di pesisir Tanggamus.
Dalam sambungan Video Call kepada redaksi, Alzier secara khusus membidik kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Ia meragukan validitas dokumen lingkungan yang menjadi dasar izin operasional PT Pandu Mulia.
”Bagaimana proses kajiannya jika kenyataan di lapangan begitu memprihatinkan? Bukit yang dulu hijau sebagai benteng laut, kini gundul dan gersang. Jika kajian awalnya mendalam, dampak destruktif ini seharusnya bisa dicegah,” ujar Alzier dengan nada heran.
Ketua Dewan Penasehat Kadin Lampung ini juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus yang terkesan “buang badan” dengan dalih urusan perizinan berada di pusat dan provinsi.
”Secara geografis, wilayah itu milik Tanggamus. Jadi jangan diam saja! Kalau dampaknya merusak lingkungan dan merugikan warga, pemerintah daerah harus bersuara. Ada tanggung jawab moral untuk mengawasi langsung di lapangan,” tegas tokoh senior Partai Golkar tersebut.
Selain isu lingkungan, Alzier menyoroti kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Ia memperingatkan agar masyarakat lokal tidak hanya dijadikan penonton dan penerima limbah sementara hasil alamnya dikeruk habis.
”Apa yang sudah diberikan PT Pandu Mulia melalui CSR untuk warga setempat? Apakah sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan? Rakyat jangan hanya diberi ancaman bencana,” cetusnya.
Menutup pernyataannya, Alzier meminta pihak berwenang segera melakukan audit investigatif. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk menghindari bencana alam yang lebih besar di Kelumbayan.
”Jika terbukti melanggar perizinan maupun teknis di lapangan, berikan sanksi tegas! Jangan ada pembiaran,” pungkasnya.( Tim )

0 Komentar