Belum Genap Seminngu Menjabat, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Lancap Gas Ungkap Peredaran Sabu Sebesar 45,76 Gram

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Reserse Narkoba terus tunjukkan komitmennya dalam pemberantasan Narkotika, khususnya diwilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.


Belum genap satu minggu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., langsung 'tancap gas' memimpin pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.


Dalam hal ini, Polisi berhasil ungkap serta mengamankan seberat 45,76 gram di wilayah Kecamatan Grati, wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota. Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (22 Januari 2026), sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.


" Selain barang bukti tersebut, kami juga mengamankan dua orang tersangka diantaranya, berinisial J (43) dan M (51) ", terang AKP Ronny Margas.


Menurutnya, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi kejadian.


Dari hasil penangkapan, diketahui bahwa petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, 1 buah lampu bohlam warna putih, serta 1 unit handphone OPPO A31 warna hitam. Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan 1 unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.


AKP Ronny Margas menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut merupakan milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000. kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.


" Para tersangka, masing - masing dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya sesuai penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat ", masih terang AKP Ronny Margas.


Selain itu, sebagai Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah awal dalam upaya serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.


" Walaupun saya baru menjabat, kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya ", ujar AKP Ronny Margas.


Sementara itu, dalam hal ini, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat yang dilakukan oleh Kasat Narkoba dan jajaran, karena belum genap satu minggu menjabat sudah mampu mengungkap kasus besar.


" Ini menunjukkan semangat dan keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda ", tegas AKBP Titus Yudho Uly.


Sementara diketahui, dalam kasus ini penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus melaksanakan langkah - langkah lanjutan berupa pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar