Pasuruan - radarmerahputih.comKantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan terus memperkuat koordinasi dengan instansi Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pengamanan dan legalisasi aset daerah.
Dalam upaya tersebut diwujudkan melalui pertemuan koordinasi yang dilaksanakan bersama Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Pasuruan pada Kamis (22 Januari 2026).
Dalam pertemuan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam rangka percepatan pensertipikatan aset milik Pemerintah Kota Pasuruan yang tersebar di berbagai wilayah.
Pensertipikatan aset merupakan aspek penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan ( Ka Kantah ) Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP, menyampaikan bahwa percepatan pensertipikatan aset daerah menjadi prioritas dalam mendukung tata kelola Pemerintahan yang baik.
" Pensertipikatan aset daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah ".
" Melalui koordinasi yang solid dengan pemerintah daerah, kami mendorong pengamanan aset yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan ", ujar Carso Ahdiat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa legalitas aset tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga berperan penting dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan aset serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, melalui sinergi antar instansi ini, ia berharap agar mampu mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan sistem pemerintahan modern.
Dengan koordinasi yang berkelanjutan, proses legalisasi aset daerah, khususnya di wilayah Kota Pasuruan, diharapkan dapat berjalan lebih cepat, aman, dan berkesinambungan. (Syah)


0 Komentar