Tanggamus radarmerahputih.com– Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tingkat Kabupaten Tanggamus, Mirza YB, akhirnya angkat bicara menanggapi polemik dugaan setoran tahunan kepala pekon yang belakangan mencuat ke ruang publik, Minggu (25/1/26)
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan Kepala Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Ahmad Rozali, yang menyebut adanya praktik setoran rutin para kepala pekon di Kabupaten Tanggamus melalui mekanisme organisasi kepala desa.
Mirza menyatakan pihaknya masih mencermati perkembangan polemik tersebut dan menilai perlu adanya klarifikasi menyeluruh agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Terkait polemik yang terjadi, saya saat ini hanya memantau. Saya menyatakan sikap, sejauh ini tidak pernah ada setoran melalui Apdesi,” kata Mirza kepada Indportal.com
Saat ditanya mengenai langkah konkret untuk merespons pengakuan tersebut, Mirza menegaskan bahwa hingga kini belum ada agenda khusus untuk memanggil pihak-pihak terkait.
“Untuk sementara belum ada langkah,"Kami sedang sibuk dengan urusan lain, nanti akan kami bahas kembali,” ujarnya.
Lanjut Mirza ketua APDESI kabupaten Tanggamus ia menekankan pentingnya menjunjung prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran negara.
Pernyataan Ketua Apdesi Kabupaten ini muncul di tengah langkah Inspektorat Daerah Tanggamus yang berencana memanggil seluruh kepala pekon di Kecamatan Gunung Alip guna mengklarifikasi dugaan setoran tahunan sebagaimana disampaikan Ahmad Rozali.
"Senada dengan Mirza, Sekretaris Apdesi Kabupaten Tanggamus, Sumadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pekon Suka Agung, ia menegaskan bahwa pengakuan Ahmad Rozali tidak benar, ucap,"Sumadl
“Saya tegaskan, setoran itu tidak ada,” Pungkas sekretaris APDESI
Namun demikian, pernyataan Mirza dan Sumadi dinilai berkontradiksi dengan pengakuan Ahmad Rozali. Sebab, Rozali sebelumnya menyampaikan dugaan setoran tahunan tersebut secara terbuka dan pernyataannya disampaikan dalam kondisi sadar serta tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Kontradiksi dua versi pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik. Jika praktik setoran tahunan tersebut memang tidak pernah ada, maka pengakuan Ahmad Rozali menjadi persoalan serius karena berpotensi menjerat dirinya sendiri secara hukum.
Sebaliknya, jika pengakuan tersebut memiliki dasar, bantahan normatif semata dinilai belum cukup untuk menjawab substansi persoalan.
Kondisi ini menegaskan pentingnya klarifikasi objektif melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh aparat pengawas dan penegak hukum, agar polemik dugaan setoran tahunan kepala pekon di Kabupaten Tanggamus tidak berhenti pada saling bantah, melainkan mengarah pada pengungkapan fakta yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, polemik dugaan setoran tahunan kepala pekon di Kabupaten Tanggamus masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. ( Husni Munir )

0 Komentar