GARANSI Laporkan Oknum Perikut Pegawai THL Ke Polres Pasuruan Kota, Lujeng Sudarto; Meski Uang Tersebut Dikabarkan Telah dikembalikan, Namun Langkah Tersebut Tidak Menghapus Delik Pidana Yang Telah Terjadi

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GARANSI ) melaporkan seorang oknum pejabat berinisial A.K, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Bangil, ke Polres Pasuruan Kota pada Selasa (20 Januari 2026).


GARANSI Melaporkan A.K terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses rekrutmen pegawai Tenaga Harian Lepas ( THL ). Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat ( Dumas ) tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator GARANSI, Lujeng Sudarto, kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga.


Lujeng Sudarto koordinator GARANSI menjelaskan bahwa hari ini, ia bersama pegiat LSM yang tergabung dalam GARANSI melaporkan berupa Dumas ke Polres Pasuruan Kota, tentang Dugaan gratifikasi atau suap penerimaan THL yang terjadi pada saat A.K masih bertugas di RSUD Grati.


" Hari ini kami bersama teman - teman melaporkan atas Dugaan Gratifikasi atau suap yang melibatkan Oknum Kabid yang saat ini bertugas di RSUD Bangil ", ucap Lujeng kepada awak media.


Ia menerangkan bahwa modus yang digunakan tersebut, oknum yang dimaksud menjanjikan bisa loloskan calon pegawai THL dengan imbalan sejumlah uang.


Dalam hal ini, Lujeng mengungkapkan bahwa adanya permintaan uang dari AK kepada pihak keluarga korban berinisial WS agar bisa diterima bekerja di lingkungan RSUD Grati.


" Sempat ada tawar menawar nominal dalam merekrut THL, antara A.K dengan keluarga WS (korban) mulai dari 15 juta hingga 25 juta. Meski uang tersebut dikabarkan telah dikembalikan oleh AK, namun langkah tersebut tidak menghapus delik pidana yang telah terjadi ".


" Pengembalian uang hasil kejahatan hanya menjadi faktor meringankan hukuman saat perkara itu masuk di persidangan, namun hal ini tidak menghilangkan perbuatan pidana itu sendiri ", lanjut Lujeng.


Semenatar, dalam hal ini, hal senada juga disampaikan oleh aktivis lain yang turut tergabung dalam aliansi GARANSI yaitu Hanan. Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini.


" Kami meminta agar semua pihak yang terlibat maupun yang menyaksikan kejadian tersebut segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi agar kasus menjadi terang benderang ", ujarnya.


Lebih lanjut, Hanan menerangkan bahwa adanya beberapa nama yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, termasuk Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari serta dua saksi berinisial MR dan ET.


Hal ini, menurutnya didasari atas informasi bahwa pengembalian uang sebesar Rp 15 juta oleh AK dilakukan di hadapan mereka.


" Karena AK mengembalikan uang senilai 15 juta disaksikan dua orang yakni MR dan ET dihadapan Direktur RSUD Grati," pungkas Hanan.


Sementara itu, guna merespon laporan tersebut, AKP Decky Tjahyono Try Yoga, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendalaman.


Selain itu, ia memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dan LSM dalam mengawal integritas birokrasi.


" Aduan ini akan kita tindaklanjuti. Tahap awal kita akan pelajar dulu sambil mengumpulkan data dan informasi ", ujar AKP Decky Tjahyono Try Yoga. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar