Guna Kepentingan Bangsa Dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan di Kab.Tulang Bawang

 


Jakarta - radarmerahputih.com-Guna untuk memastikan pengelolaan aset Negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertahanan serta sejumlah Pimpinan Lembaga Negara, menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.


Menteri Nusron menyebutkan bahwa lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara ( TNI AU ). Ia menyampaikan bahwa dari hasil rapat tersebut, menurutnya semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut.


" Semuanya mempunyai saran, pendapat dan pandangan hukum yang sama, sehingga kami yakin apapun keputusan kami ambil berdasarkan pada koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ", ujar Menteri Nusron usai Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21 Januari 2026).


Selain itu, Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil dicatat dari pencabutan tersebut mencapai sekitar Rp14,5 triliun.


" Untuk selanjutnya, tanah ini akan kami serahkan kepada pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Nanti TNI AU akan menindaklanjuti secara administrasi dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq. TNI AU ", tambah Menteri Nusron.


Sementara itu, dalam hal ini Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan juga menyampaikan bahwa permasalahan lahan tersebut telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) sejak tahun 2015.


Oleh karena itu, menurut Wamen Pertahanan tersebut bahwa penertiban status kepemilikan lahan dimaksud merupakan kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.


Selain itu pula, Wamen Donny Ermawan juga menambahkan bahwa ke depan lahan tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif dan dikuasai oleh TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara.


" Alhamdulillah, dalam rapat tadi semua pihak sepakat untuk mencabut HGU tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya ", ujar Donny Ermawan.


Sementara diketahui bahwa rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI M. Tonny Harjono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah; Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono; Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar