Surabaya - radarmerahputih.com-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( Kanwil BPN ) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah ( Rakerda ) tahun 2026 yang dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Dalu Agung Darmawan, M.Si.,.
Dalam Rakerda tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan pusat Kementerian ATR/BPN, pejabat struktural Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dr Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya disiplin perencanaan dan pelaksanaan anggaran sebagai kunci keberhasilan program pertanahan.
" DIPA bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen utama untuk mengeksekusi kebijakan dan program prioritas kementerian. Oleh karena itu, perencanaan harus disiapkan sejak awal, dengan target dan output yang jelas ", ujarnya saat dihadapan para peserta Rakerda yang hadir.
Selain itu, dalam hal ini, Sekjen juga mengingatkan seluruh satuan kerja agar menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara matang serta mengelola penyerapan anggaran secara terukur dan tepat waktu, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif dan akuntabel.
Sementara itu, dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP., QRGP., juga menyampaikan bahwa Rakerda menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh jajaran pertanahan di Jawa Timur.
" Rakerda ini merupakan forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan pelaksanaan di daerah, sekaligus mempercepat capaian target pertanahan di Jawa Timur pada tahun 2026 ", ujar Dr. Asep Heri.
Diketahui, bahwa Rakerda yang digelar kali ini membahas sejumlah agenda strategis, antara lain percepatan penyelesaian kualitas data pertanahan KW 4, 5, dan 6, harmonisasi Lahan Baku Sawah (LBS) dengan RTRW dan RDTR, akselerasi sertipikasi tanah wakaf, serta penguatan layanan pertanahan berbasis digital.
Sementara itu pula, Melalui keikutsertaan dalam Rakerda ini, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dan hasil pembahasan Rakerda dalam pelaksanaan program dan kegiatan pertanahan tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Syah)


0 Komentar