Pasuruan - radarmerahputih.com-Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas aset daerah Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan kembali memfasilitasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ( PSU ) perumahan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Pasuruan, Selasa ( 27 Januari 2026).
Dalam kesempatan ini, dilakukan penyerahan dua sertipikat tanah aset ( PSU perumahan );yang berasal dari kewajiban pengembang dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Pasuruan. Sertipikat tersebut diserahkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP, kepada Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat PSU perumahan ini merupakan kelanjutan dari upaya yang sebelumnya telah dilakukan, sebagai langkah strategis dalam pengamanan aset daerah yang berasal dari fasilitas umum dan sosial perumahan.
" Penyerahan sertipikat tanah PSU perumahan ini kembali kami laksanakan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberikan kepastian hukum atas aset Pemerintah Kota Pasuruan ", ujar Carso Ahdiat.
Sehingga, menurutnya dengan sertipikasi yang jelas dan sah, pengelolaan PSU hasil penyerahan pengembang dapat dilakukan secara tertib, akuntabel, serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain itu, ia menegaskan bahwa sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan pihak pengembang memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan berkelanjutan, khususnya dalam pengelolaan PSU perumahan.
" Penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Pasuruan ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan ".
" Dengan diserahkannya PSU beserta sertipikat tanahnya, fasilitas umum dan sosial tersebut secara resmi menjadi aset pemerintah daerah untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat ", tambah Carso Ahdiat.
Sementara itu, dalam hal ini Pemerintah Kota Pasuruan menyambut baik kegiatan ini. Walikota Pasuruan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kota Pasuruan dalam mendukung pengamanan aset daerah serta penataan administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan pengembang perumahan dapat terus diperkuat guna mewujudkan pengelolaan PSU yang memiliki kepastian hukum serta berorientasi pada kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. (Syah)

0 Komentar