Kantah Kota Pasuruan Serahkan 53 Sertipikat Tanah Aset Pemda

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan menyerahkan sebanyak 53 sertipikat tanah aset kepada Pemerintah Kota Pasuruan, Jum'at ( 9 Januari 2026)


Hal ini dilaksanakan, guna sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.


Dalam penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Pasuruan dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP, kepada Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset milik Pemerintah Daerah.


" Penyerahan sertipikat aset tanah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan kepastian hukum atas aset daerah. Dengan sertipikasi yang jelas dan sah, diharapkan pengelolaan aset Pemerintah Kota Pasuruan dapat dilakukan secara tertib, akuntabel, serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari ", ujar Carso Ahdiat.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan berkelanjutan.


Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Pasuruan dan Pemerintah Kota Pasuruan dalam menjaga serta mengamankan aset negara demi mendukung perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Sementara, dalam hal ini Pemerintah Kota Pasuruan menyambut baik dalam penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kota Pasuruan dalam mendukung pengamanan aset daerah.


Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antarinstansi dapat terus diperkuat guna mewujudkan pengelolaan aset yang memiliki kepastian hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar