Tanggamus radarmerahputih.com Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Kepala Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematangsawa, berinisial MB, dengan seorang perempuan berinisial NT yang diketahui masih berstatus istri orang, menuai sorotan dari sejumlah pihak, Kamis (29/1/2026)
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus tersebut perlu disikapi secara proporsional dengan memisahkan aspek pidana, administratif, dan etik, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat publik di tingkat pekon.
Menurut Muhammad Ali, dalam perspektif hukum pidana nasional, perbuatan perzinaan masih dikategorikan sebagai delik aduan, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Perkara perzinaan hanya dapat diproses apabila ada laporan dari suami atau istri yang sah. Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, proses pidana tidak dapat berjalan,” ujar Muhammad Ali.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketiadaan proses pidana tidak serta-merta menghapus tanggung jawab administratif dan etik seorang kepala pekon.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015, yang mengatur sanksi bagi kepala desa atau kepala pekon yang melakukan perbuatan tercela.
Berita Terbaru Terkait Kasus Eni Kusrini, Kuasa Hukum Rudi Candra Surati Disnaker Kabupaten Tanggamus.
“Perselingkuhan atau dugaan perbuatan asusila termasuk perbuatan tercela karena melanggar norma kesusilaan dan merusak wibawa jabatan, terlebih jika menimbulkan kegaduhan publik dan telah ditangani aparat penegak hukum,” katanya.
Muhammad Ali menjelaskan, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap kepala pekon meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, dan tidak harus menunggu putusan pengadilan pidana.
Selain itu, ia menilai aspek etik dan sosial juga tidak dapat diabaikan. Dalam praktik pemerintahan desa, evaluasi oleh Bupati melalui Inspektorat, rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta respons masyarakat menjadi faktor penting dalam penentuan sanksi.
“Dalam banyak kasus, kepala desa diberhentikan bukan karena vonis pidana, melainkan karena perbuatan tercela yang mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan perbuatan asusila yang melibatkan istri orang memperberat persoalan secara etik dan administrasi karena berpotensi merusak rumah tangga pihak lain serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Karena itu, kami mendorong agar pemerintah daerah melalui Inspektorat segera melakukan pemeriksaan administratif dan etik secara transparan, agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi yang beredar di media terkait dugaan kasus tersebut. Namun, Inspektorat akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Pematangsawa.
“Apabila nantinya fakta-fakta yang ada sesuai dengan pemberitaan, maka kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Jika diperlukan, akan dilakukan audit dengan tujuan tertentu,” ujar Gustam.
Sebelumnya, oknum kepala pekon berinisial MB dilaporkan diamankan aparat kepolisian di Bandar Lampung terkait dugaan perselingkuhan.
Berdasarkan informasi dari narasumber, MB yang menjabat sebagai Kepala Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematangsawa, diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Tanjung Senang, Jalan Ratu Dibalau, Kota Bandar Lampung, bersama perempuan berinisial NT.
MB dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istri sahnya, lantaran diduga menjalin hubungan dengan perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang.(Tim)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum yang bersangkutan.(Tim)

0 Komentar