Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama ( NU ) Kota Pasuruan pada Selasa (20 Januari 2026).
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ( Ka Kantah ) Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP, dan diterima langsung oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ( PCNU ) Kota Pasuruan, H M. Nailurrahman, yang akrab disapa Gus Amak.
Dalam hal ini, Ka Kantah, Carso Ahdiat menyampaikan bahwa pensertipikatan tanah wakaf merupakan langkah penting dalam rangka melindungi aset keagamaan serta menjamin kepastian hukum bagi pengelolanya.
" Penerbitan sertipikat tanah wakaf ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat ", ujar Carso Ahdiat.
Sementara itu, dalam kesempatan ini Ketua PCNU Kota Pasuruan, H M. Nailurrahman ( Gus Amak ) menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Pasuruan dalam proses sertipikasi tanah wakaf tersebut.
" Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Kantor Pertanahan Kota Pasuruan. Sertipikat wakaf ini memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi NU dalam mengelola aset wakaf untuk kepentingan umat dan kemaslahatan bersama ", ungkap Gus Amak.
Sementara pula, diketahui bahwa penyerahan sertipikat tanah wakaf ini sejalan dengan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. (Syah)

0 Komentar